Pembunuhan PSK di Kuta

TERUNGKAP, Detik-detik Menuju Kematian Tragis di Kuta Bali, Rianti Agnesia Sempat Lakukan ini

TERUNGKAP, Detik-detik Menuju Kematian Tragis di Kuta Bali, Rianti Agnesia Sempat Lakukan ini

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Aloisius H Manggol
istimewa
TERUNGKAP, Detik-detik Menuju Kematian Tragis di Kuta Bali, Rianti Agnesia Sempat Lakukan ini 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Kasus pembunuhan terhadap pekerja seks komersial (PSK) bernama Rianti Agnesia (23) di Kuta, Bali masih terus diusut.

Setelah penemuan jenazah, jasad PSK asal Bogor itu langsung dievakuasi ke RSUP IGNG Ngoerah.

Jenazah PSK tersebut ditemukan dalam  koper hitam di semak-semak di wilayah Jimbaran.

Jenazah Rianti Agnesia sempat diperiksa oleh tim INAFIS Polresta Denpasar sebelum dibawa ke RSUP IGNG Ngoerah.

Baca juga: Setelah Tegar Lepaskan Lima Pukulan, Putu Satria Tewas, Berikut Info Mahasiswa STIP Bernama Tegar

“Setelah akhirnya jenazah ditemukan oleh personel Polsek Kuta, jenazah dilakukan pengecekan oleh team Inafis Polresta Denpasar dan langsung dibawa ke RSUD Sanglah (RSUP IGNG Ngoerah),” sebagaimana keterangan tertulis Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Jumat 3 Mei 2024.

Informasi yang diperoleh dari AKP Sukadi, personel Polsek Kuta mengetahui keberadaan jenazah Rianti dari keterangan pelaku, Amrin AL Rasyid Pane (20).

Baca juga: Driver Gojek Disorot Saat Penangkapan Bendesa Adat Berawa, Begini Peran Penyidik Kejati Bali Itu

Pasalnya usai melakukan pembunuhan terhadap korban, pelaku Amrin menyerahkan diri ke Mapolsek Kuta atas nasihat dari saudaranya.

Mendengar pengakuan pelaku, personel Polsek Kuta meluncur ke titik pembuangan jenazah dan berhasil menemukan korban.

“Setelah mendengar pengakuan dari pelaku, Personel Polsek Kuta kemudian mencari keberadaan jenazah yang menurut pengakuan pelaku dibuang di semak-semak yang berlokasi di jembatan panjang (Loloan) Jimbaran,” jelas AKP Sukadi.

Baca juga: Kuta Bali Gempar! Gadis 23 Tahun Ditikam Membabi Buta, Leher Dipatahkan Agar Masuk ke Koper

Tak hanya itu, pelaku juga mengaku membuang ponsel PSK tersebut di seputar Jl. By Pass Ngurah Rai, Badung.

Disinggung soal pemulangan jenazah Rianti dan koordinasi dengan pihak keluarga, AKP Sukadi tak dapat berbicara banyak.

Pasalnya, hal tersebut akan diungkap melalui konferensi pers yang akan digelar beberapa waktu mendatang.

“Nanti rencana release (konferensi pers),” ungkapnya saat dihubungi Tribun Bali, Jumat 3 Mei 2024 malam.

Amrin AL Rasyid Pane (20) menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) di sebuah rumah kos, Jl. Bhineka Jati Jaya, Kuta, Bali pada Jumat, 3 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 Wita.

Informasi yang dihimpun Tribun Bali, pria asal Tapanuli Selatan, Sumatera Utara itu tega melakukan aksinya lantaran kesal korban meminta bayaran lebih.

“Pelaku kesal dan emosi karena korban yang berprofesi sebagai PSK meminta bayaran lebih kepada pelaku,” sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Tribun Bali, Jumat 3 Mei 2024.

Korban yang diketahui bernama Rianti Agnesia (23) asal Bogor, Jawa Barat itu meregang nyawa dengan cara digorok oleh pelaku.

Bahkan, pelaku sempat menikam korban berulang kali hingga akhirnya meninggal dunia.

“Pelaku menggunakan pisau dapur untuk menggorok leher korban dan menikam tubuh korban berulang kali,” beber AKP Sukadi.

Kejadian bermula ketika pelaku memesan PSK melalui sebuah aplikasi. Di awal, mereka bersepakat bahwa tarif sewa PSK sebesar Rp. 500.000.

Beberapa menit berselang, korban tiba di TKP yang sekaligus rumah kos pelaku dan langsung masuk ke kamar kos untuk berhubungan badan.

Usai berhubungan badan, pelaku membayar ongkos sewa PSK sebesar Rp.500.000 sebagaimana kesepakatan awal.

Namun, korban justru tak terima dan meminta bayaran lebih hingga mencapai total Rp.1.000.000.

“Setelah selesai melakukan hubungan badan pelaku pembayaran sebesar Rp 500.000,- namun korban tidak terima dan meminta bayaran kepada pelaku sebesar Rp 1.000.000,-,” terang AKP Sukadi.

Pelaku tak terima dengan sikap korban.

Ditambah lagi, korban mengancam pelaku akan memanggil kekasih dan rekannya ke TKP.

Dengan ancaman tersebut, pelaku sontak melakukan penganiayaan dengan cara menggorok leher korban dari belakang dengan pisau dapur yang ada di kamar kosnya.

“Dengan adanya ancaman tersebut pelaku menjadi emosi dan secara spontanitas langsung melakukan penganiayaan.”

“Dengan cara menggorok leher korban dari belakang dengan menggunakan pisau dapur milik pelaku yang ada di kos,” jelas AKP Sukadi.

Mirisnya, dengan kekuatan yang tak seimbang, korban terus berusaha melakukan perlawanan.

Terungkap ketika digorok, korban melakukan perlawanan dengan berteriak.

Sehingga, pelaku menutup mulut korban dengan tangan kirinya.

Korban terus melakukan perlawanan hingga akhirnya pelaku menikam tubuh korban secara membabi buta dan korban berakhir meninggal dunia.

“Pada saat korban digorok lehernya korban berteriak sehingga pelaku membungkam mulut korban  dengan tangan kiri.”

“Korban masih berteriak dan memberontak kemudian pelaku dengan cara membabi buta langsung  menikam tubuh korban berulang ulang sampai korban meninggal dunia,” lanjut AKP Sukadi.

Usai korban meninggal dunia, pelaku bermaksud memasukkan tubuh korban ke dalam koper miliknya.

Sadisnya, pelaku mematahkan leher korban terlebih dahulu agar muat untuk dimasukkan ke dalam koper.

“Setelah korban meninggal dunia pelaku langsung memasukan tubuh korban kedalam koper milik pelaku.”

“Karena dirasa tidak muat, pelaku mematahkan leher korban guna mempermudah tubuh korban masuk kedalam koper milik pelaku,” ungkap Kasi Humas Polresta.

Selanjutnya, koper berisi mayat korban itu dibawa pelaku untuk dibuang di semak-semak yang berlokasi di jembatan panjang, Jimbaran.

Pelaku pergi ke lokasi pembuangan mayat dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Beat milik pelaku.

“Selanjutnya pelaku membawa koper yang berisi  jasad korban untuk dibuang di semak semak yang berlokasi di jembatan panjang (Loloan) Jimbaran dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku,” tutur AKP Sukadi.

Usai membuang mayat korban, pelaku kembali ke TKP. Namun lantaran di TKP telah ramai petugas kepolisian dan warga setempat, pelaku membatalkan niatnya.

Sepeda motor pelaku dibiarkan terparkir di seputar TKP yang berjarak kurang lebih 60 meter.

Selanjutnya, pelaku meminjam motor milik rekannya untuk kemudian menuju rumah kos saudaranya yang berlokasi di Kelan, Kuta, Badung.

AKP Sukadi mengatakan, pelaku kemudian menyerahkan diri ke Mapolsek Kuta atas nasihat dari saudaranya tersebut.

“Kemudian atas nasihat kakak pelaku, pelaku diantar oleh kakaknya untuk menyerahkan diri ke Polsek Kuta,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP. 

Sebagaimana informasi yang dihimpun Tribun Bali, atas sangkaan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.

“Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP,” pungkas AKP Sukadi.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved