Pilkada Bali 2024

KPU Bali “Tekan Tombol” Pilkada 2024 di Pulau Dewata Dimulai

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali resmi meluncurkan tahapan Pilkada 2024 di Panggung Terbuka Ardha Candra, Art Center, Denpasar, Minggu

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ady Sucipto
Ida Bagus Putu Mahendra
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. Bakal evaluasi Pemilu dalam rangka hadapi Pilkada. 

Agung Lidartawan berencana memanfaatkan momen Pesta Kesenian Bali (PKB) 2024 nanti sebagai waktu pelaksanaan peluncuran maskot dan jingle Pilkada.

Melalui PKB yang senantiasa dibanjiri masyarakat, maka menjadi momentum yang tepat untuk menarik perhatian masyarakat.

Apalagi, target partisipasi masyarakat dalam Pilkada dikatakan sebesar 75 persen.

“Nanti kita sambung peluncuran maskot dan jingle. Kemungkinan saat PKB. Jadi satu malam PKB itu kita pakai untuk peluncuran jingle dan maskot sehingga seluruh masyatakat Bali tahu,” ujarnya.

Baca juga: KPU Denpasar akan Rekrut 20 Personel PPK dan 129 Personel PPS untuk Pilkada

Disinggung soal persiapan menghadapi Pilkada 2024, Agung Lidartawan tak mengelak jika pihaknya akan mengemban tugas berat.

Sebab, selain melaksanakan Pilkada Bali, KPU Bali juga disebut harus memantau pelaksanaan Pilkada di Kabupaten/Kota se-Bali.

Kendati demikian, pihaknya mengaku optimis pelaksanaan Pilkada dapat berjalan dengan lancar dan mencapai target.

“Saya akan belajar banyak. Apalagi sekarang lebih berat. Di samping kami menyelenggarakan, kami juga memantau kabupaten/kota. Kalau target tercapai, berarti sukses semua,” tegasnya.

Sementara Komisioner KPU RI Idham Holik meminta politikus yang nantinya bertarung dalam Pilkada dapat memperhatikan Green dan Eco Campaign saat kampanye.

Idham mengatakan Bali adalah daerah wisata internasional sehingga keindahan lingkungan harus dijaga. Hal tersebut tentunya berkaitan dengan tempat pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang oleh para pasangan calon.

Baca juga: PDIP Bali Buka Pintu Koalisi Untuk Pilkada 2024

KPU RI melarang para kandidat memaku pohon untuk memasang alat peraga kampanyenya.

“Juga seperti yang pernah kami atur dalam Pilkada sebelumnya, itu dilarang memaku pohon. Itu kami larang,” ujarnya.

Selain itu, Idham mengatakan bahan alat peraga kampanye juga harus menggunakan bahan yang dapat didaur ulang.

Disinggung soal sanksinya, Idham mengatakan hal tersebut akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu beserta Pemda setempat.

Idham meyakini bahwa peserta Pilkada di Bali dapat mengikuti aturan tersebut dengan kesadaran tinggi.

Tujuannya, demi menjaga keindahan lingkungan yang ada di Bali. (tribun bali/mah)

>>> Baca berita terkait <<< 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved