Berita Badung

Pasca OTT Bendesa Adat Berawa, Kejati Bali Periksa Pejabat Provinsi Bali dan Pemkab Badung

Pasca OTT Bendesa Adat Berawa, Kejati Bali Periksa Pejabat Provinsi Bali dan Pemkab Badung

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
ISTIMEWA
 Bendesa Adat Brawa Badung, I Ketut Riana saat terjaring OTT oleh penyidik Pidsus Kejati Bali, Kamis, 2 Mei 2024. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bendesa Adat Berawa di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, Kamis, 2 Mei 2024.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memanggil dan memeriksa sejumlah saksi.

Saksi yang diperiksa adalah pejabat di lingkungan Provinsi Bali dan pemerintah Kabupaten Badung. 

Baca juga: Driver Gojek Disorot Saat Penangkapan Bendesa Adat Berawa, Begini Peran Penyidik Kejati Bali Itu

Dari informasi yang beredar, hari ini penyidik memanggil tiga saksi, dua diantaranya adalah pejabat pada Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (DPMA) Provinsi Bali dan pejabat di Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung

Dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra membenarkan, penyidik memanggil beberapa saksi.

"Ya benar, saksi dari desa adat dan pemerintah daerah," tulisnya melalui pesan singkat, Senin, 6 Mei 2024.

Baca juga: Pasutri Diamankan di Jembrana, Kasat Ungkap Tugas Para Pelaku

Didesak siapa nama dan jabatan saksi yang diperiksa, Eka Sabana enggan membeberkan.

Selain itu, kata Eka Sabana dalam rentang seminggu kedepan penyidik akan memeriksa sejumlah saksi lainnya. 

"Rencana minggu ini 10 orang saksi," terangnya.

Namun kembali pihaknya belum bisa membeberkan nama dan jabatan saksi yang akan diperiksa. 

Diberitakan sebelumnya, Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana terjaring OTT kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar.

Riana diduga memeras pengusaha AN (saksi korban) sebesar Rp 10 miliar terkait transaksi jual beli tanah di Desa Berawa. Dari permintaan itu, Riana telah menerima Rp 150 juta.

Dalam perkara ini, tersangka Riana disangkakan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. CAN

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved