ABK Bunuh PSK di Bali
PSK Jadi Korban Pembunuhan ABK di Bali, Anjas Habisi Nyawa Fatimah dengan Kabel Catokan Rambut!
Seorang pekerja seks komersial (PSK) lagi-lagi menjadi korban pembunuhan, yang bermula dari aplikasi MiChat.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Seorang pekerja seks komersial (PSK) lagi-lagi menjadi korban pembunuhan, yang bermula dari aplikasi MiChat.
Kali ini, korbannya adalah Fatimah (46) seorang perempuan asal Jember, Jawa Timur. Fatimah dihabisi dengan sadis oleh konsumennya, Anjas Purnama (23), yang merupakan seorang Anak Buah Kapal (ABK) di Pelabuhan Benoa, Denpasar.
Fatimah meninggal dunia usai pelaku Anjas menjerat lehernya, dengan menggunakan kabel catokan rambut di TKP yang juga rumah kos korban, Jl. Raya Pemogan, Gang Taman, Denpasar.
“Saat itu korban sudah setengah pingsan. Karena melihat masih ada denyut nadi, diambillah oleh pelaku di kamar kos korban, itu catok rambut. Ada kabelnya. Dililtkan ke leher korban,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo melalui jumpa pers, Minggu 5 Mei 2024.
Sebelum dijerat, Fatimah juga mendapat penganiayaan dengan cara dijambak, dipiting, hingga dihajar oleh pelaku.
“Pelaku menjambak rambut korhan. Setelah itu dia memiting leher korban. Setelah itu jatuh, karena berontak, dipukullah korban oleh pelaku,” imbuh Kapolresta Denpasar.
Baca juga: BREAKING NEWS! Seorang ABK Bunuh PSK MiChat di Pemogan Bali, Leher Diikat Kabel Catokan Rambut
Baca juga: INI Sosok Pembunuh PSK di Kuta Bali, Rasyid Lakukan Ini Pada Jasad Rianti Sebelum Dimasukkan Koper

Kejadian bermula ketika pelaku menghubungi korban melalui aplikasi MiChat pada Jumat 3 Mei 2024.
Pelaku yang telah berlangganan dengan korban, kala itu menuju rumah kos korban dengan berjalan kaki untuk berhubungan badan.
Setibanya di rumah kos korban, Anjas dan Fatimah langsung melakukan hubungan badan dengan tarif sewa Rp300.000.
Setelah berhubungan badan, korban menyampaikan bahwa dirinya tengah membutuhkan uang.
Sehingga korban mengajak pelaku untuk berhubungan badan lagi dengan tarif yang sama, Rp 300.000.
Lantaran uang pelaku hanya tersisa Rp100.000, maka pelaku meminta agar ongkos sewa dibayarkan melalui transfer.
Namun, pelaku tak kunjung mentransfer ongkos sewa kepada korban. Walhasil, korban terus mendesak pelaku.
Tabiat buruk pelaku mulai muncul. Pasalnya, pelaku berjanji akan melakukan transfer bila korban mau berhubungan badan sekali lagi.
Naas, pelaku justru menjambak dan langsung mengainaya korban dengan cara memiting leher.
Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara memberontak. Namun, pelaku langsung menghujani korban dengan pukulan.

Pelaku melihat nadi korban masih berdenyut. Sehingga, dia mengambil catokan rambut dan melilitkannya di leher korban dengan membuat simpul.
Tindakan inilah yang akhirnya membuat korban tewas mengenaskan. Bahkan, dalam kondisi tanpa busana.
Mirisnya, pelaku Anjas mengambil barang-barang berharga milik korban usai membunuh. Mulai dari parfume, handphone, hingga perhiasan.
Bahkan, pelaku sempat mengganti bajunya dengan baju milik korban yang diambilnya dari dalam lemari.
Hal tersebut dilakukan guna menghilangkan jejak dan membuat petugas kesulitan melacaknya.
Sementara itu, Kapolsek Denpasar Selatan AKP I Komang Agus D. W. menerangkan, kejadian itu baru diketahui oleh warga pada keesokan harinya, Sabtu 4 Mei 2024.
Kala itu ada kurir paket yang melihat korban tengah tegeletak di lantai tanpa menggunakan busana.
“Kejadiannya hari Jumat. Diketahui hari Sabtu,” ungkapnya kepada Tribun Bali usai jumpa pers.
Mendapat laporan dari warga, aparat kepolisian kemudian menuju TKP guna memeriksa keterangan saksi dan rekaman CCTV.
Dari data tersebut, pelaku Anjas diketahui menuju ke arah Pelabuhan Benoa.
Walhasil, pelaku Anjas berhasil dibekuk personel gabungan Polda Bali, Polresta Denpasar, dan Polsek Denpasar
Selatan di kawasan Pelabuhan Benoa pada Sabtu, 4 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 Wita.
Atas perbuatannya itu, Anjas disangkakan Pasal 338 atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (mah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.