Berita Bali
Tekan Pelanggaran Keimigrasian, Imigrasi Denpasar Gelar Operasi Jagratara, Ini Hasilnya
pemeriksaan dokumen keimigrasian orang asing yang diduga mengajar yoga di Kabupaten Gianyar, Bali
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Menghadapi maraknya isu-isu yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali optimalkan pengawasan terhadap orang asing melalui operasi serentak ‘Jagratara’ pada Jumat 3 Mei 2024 lalu.
Tiga tim dari seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian yang masing-masing beranggotakan empat orang bergerak menuju tempat dan target operasi yang sudah ditentukan.
"Sejauh ini selama tahun 2024 secara total Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap kurang lebih 20 orang warga negara asing,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi, Minggu 5 Mei 2024.
“Kami akan terus melakukan upaya pengawasan terhadap orang asing demi memberikan rasa aman bagi setiap orang yang berada di wilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," sambungnya.
Baca juga: Imigrasi Ngurah Rai Bali Periksa Kru dan Artis Korea Selatan, Ini Respon Menparekraf Sandiaga Uno
Berbekal informasi yang telah dihimpun, tim pertama menuju ke Polo Ralph Lauren yang berlokasi di Jalan Raya Batubulan, Sukawati, Gianyar.
Tim mendapatkan informasi bahwa di tempat tersebut banyak mempekerjakan orang asing.
Sesampainya di lokasi, tim langsung bertemu dengan manager di tempat tersebut dan menjelaskan terkait maksud serta tujuan tim untuk datang ke tempat tersebut.
Berdasarkan keterangan dari manager tempat tersebut bahwa memang di Polo Ralph Lauren ini mempekerjakan tiga orang asing dan sudah menggunakan izin yang sesuai untuk bekerja.
Ketiganya adalah WNA Korea Selatan yang berinisial KS, HK, dan YC.
Tim kemudian meminta data-data keimigrasian yang dimiliki oleh tenaga kerja asing di tempat tersebut.
Berdasarkan hasil pengecekan dokumen keimigrasian yang dimiliki oleh orang asing tersebut dan hasil pengawasan di lokasi, tim tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh orang asing tersebut.
Selanjutnya tim bergerak menuju lokasi jasa wisata tirta, diving, dan scuba yaitu PT. Pinisi Duta Bahari yang berlokasi di Jalan Tukad Balian No. 133, Renon, Denpasar Selatan, Bali.
Sesampainya di lokasi, tim langsung bertemu dengan orang asing yang bekerja di tempat tersebut dan meminta data-data keimigrasian yang dimiliki.
Berdasarkan keterangan dari orang asing tersebut bahwa di tempatnya bekerja terdapat dua orang asing yang bekerja di tempat tersebut yaitu dia sendiri inisial JJK dan FWH, keduanya adalah WNA Amerika Serikat.
Berdasarkan hasil pengecekan dokumen keimigrasian yang dimiliki oleh orang asing tersebut dan hasil pengawasan di lokasi, tim tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh orang asing tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.