Dugaan Pelecehan di Tabanan
Dasaran Alit Ajukan Pledoi di Tabanan, Tangkis Tuntutan Delapan Tahun Jaksa
Kadek Agus Mulyawan mengatakan, bahwa dalam pledoi kali ini, isi dari pembelaan pihaknya yakni berupa tanggapan atas tuntutan
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Pihaknya menilai bahwa alat bukti visum itu tidak sah.
Alasannya, tidak melalui permintaan penyidik dan dibiayai negara.
Tapi korban dengan seorang saksi mengajukan sendiri.
“Nah itu yang yang kita sangkal atau tangkis tadi. Demikian juga terkait dengan pengajuan saksi,” ungkapnya.
Dalam pengajuan keterangan saksi juga. JPU itu mendatangkan delapan saksi. Kemudian, empat saksi itu diperiksa berdasarkan BAP dengan ancaman pasal 6 huruf A saja. Empat lainnya pasal 6 huruf C. Padahal empat saksi di pasal enam huruf A ini adalah orang yang berada di kos atau TKP. Jadi logikanya bagaimana jaksa bisa menyimpulkan tindakan itu lebih ke 6 huruf c. Padahal ini saksi yang berada di TKP diperiksa dengan pasal 6 huruf A.
“Itu kan lucu. Maksud saya empat orang yang berada di lokasi bap pasal 6 huruf A menjadi pasal 6 huruf c yang disangkakan,” akunya.
Agus Mulyawan mengaku, bahwa sidang akan dilanjutkan dalam agenda replik oleh JPU, Kamis 16 Mei 2024 ini.
Pihaknya nantinya bisa menanggapi bisa tidak. Singkatnya, ketika JPU membuat replik tidak jauh-jauh dari surat tuntutan, maka tidak perlu menanggapi.(ang).
Kumpulan Artikel Tabanan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.