Pilkada
HANYA Ada Dua Cagub Jalur Perseorangan! Daftar di Pilkada DKI Jakarta dan Kalimantan Barat
Namun, hanya tiga Bapaslon saja yang menyerahkan syarat dukungan. Dua dari tiga pasangan dinyatakan memenuhi syarat dukungan.
Editor:
Anak Agung Seri Kusniarti
Freepik
Ilustrasi - Hanya dua bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan gubernur dan wakil gubernur yang memenuhi syarat untuk dapat berlaga di Pilkada 2024. Mereka terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat dan KPU DKI Jakarta. KPU bakal segera melakukan verifikasi administrasi untuk dua Bapaslon itu dari tanggal 13-29 Mei 2024.
KPU, lanjut Idham, menjadikan prinsip efisiensi sebagai landasan pelibatan PPK dalam pelaksanaan verifikasi faktual itu termasuk salah satunya meminimalisir beban kerja saat di lapangan.
"KPU sudah melakukan analisis mendalam terkait beban kerja pelaksanaan verifikasi faktual dukungan Bapaslon perseorangan tersebut," tutur Idham.
Saat ini KPU di jajaran daerah sedang melakukan pengecekan kembali atas syarat dukungan yang telah diserahkan dalam bentuk salinan cetak atau hard copy itu. KPU akan melakukan pemeriksaan ini selama tiga hari ke depan atau 3x24 jam. (tribun network)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pilkada
KIM Rayu Parpol Pengusung Anies Baswedan! Sahrin: Jangan Harap RK Lawan Kotak Kosong |
![]() |
---|
Debat Paslon Pilkada Maksimal 3 Kali! Sumbangan Dana Kampanye Wajib Lapor KPU |
![]() |
---|
PSI Kemungkinan Akan Siapkan Plt Ketum, Menerka Arti Pernyataan Kaesang Temani Istri Kuliah di AS |
![]() |
---|
Mantan Kepala Daerah Ingin Maju Jadi Wakil! MK Gelar Sidang Perbaikan Permohonan Pengujian Syarat |
![]() |
---|
3 Tanggal Penentuan Ridwan Kamil, Maju di Pilkada Jakarta atau Jawa Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.