Pilkada

HANYA Ada Dua Cagub Jalur Perseorangan! Daftar di Pilkada DKI Jakarta dan Kalimantan Barat

Namun, hanya tiga Bapaslon saja yang menyerahkan syarat dukungan. Dua dari tiga pasangan dinyatakan memenuhi syarat dukungan.

Freepik
Ilustrasi - Hanya dua bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan gubernur dan wakil gubernur yang memenuhi syarat untuk dapat berlaga di Pilkada 2024. Mereka terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat dan KPU DKI Jakarta. KPU bakal segera melakukan verifikasi administrasi untuk dua Bapaslon itu dari tanggal 13-29 Mei 2024. 

TRIBUN-BALI.COM  - Hanya dua bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan gubernur dan wakil gubernur yang memenuhi syarat untuk dapat berlaga di Pilkada 2024.

Mereka terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat dan KPU DKI Jakarta. KPU bakal segera melakukan verifikasi administrasi untuk dua Bapaslon itu dari tanggal 13-29 Mei 2024.

"Dua Bapaslon perseorangan tersebut adalah di Pilgub Kalimantan Barat dan DKI Jakarta," kata Anggota KPU RI, Idham Holik, Selasa (14/5).

Selama tahapan penerimaan syarat dukungan calon independen, jajaran KPU daerah menerima permintaan aktivasi akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dari 11 Bapaslon.

Namun, hanya tiga Bapaslon saja yang menyerahkan syarat dukungan. Dua dari tiga pasangan dinyatakan memenuhi syarat dukungan.

Baca juga: GAGAL Jadi Presiden RI, PDIP Tugasi Ganjar Menangkan Pilkada, Megawati Cermati Ide Presidential Club

Baca juga: NIHIL! Calon Perseorangan Daftar Pilkada Untuk Calon Bupati Tabanan 2024, Simak Alasannya

Mereka adalah Muda Mahendara- Suyanto Tanjung sebagai Bapaslon gubernur- wakil gubernur Kalimantan Barat dan Komjen (purn) Dharma Pongrekun- R Kun Wardana Abyoto sebagai Bapaslon gubernur- wakil gubernur DKI Jakarta.

Sedangkan Bapaslon dari Sulawesi Utara dokumen dukungannya dikembalikan oleh KPU sebab tidak memenuhi syarat, mereka adalah pasangan Elly Engelbert Lasut dan Billy Lombok.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, setelah diverifikasi administrasi, proses selanjutnya yang dilakukan KPU daerah terhadap syarat dukungan warga kepada Bapaslon perseorangan adalah verifikasi faktual lewat metode sensus.

KPU di daerah baru akan memutuskan kesimpulan memenuhi syarat atau tidaknya Bapaslon independen pada 19 Agustus 2024.

Menurut Hasyim, pemenuhan syarat dukungan itu menjadi modal bagi Bapaslon perseorangan untuk mendaftar sebagai Bapaslon kepala daerah yang baru dibuka pada 27-29 Agustus.

"Setiap calon yang didukung oleh partai politik maupun melalui jalur perseorangan pendaftarannya sama, yaitu pada 27-29 Agustus 2024," ujar Hasyim.

Meminimalisir Kelelahan

KPU RI menggunakan metode sensus dalam melakukan verifikasi berkas syarat pencalonan Bapaslon Pilkada Serentak 2024.

"Metode sensus. Dengan cara canvassing atau dikunjungi dari pintu ke pintu rumah pendukung serta menggunakan teknologi komunikasi dan informasi seperti pemanggilan video," kata Anggota KPU RI, Idham Holik, Senin (13/5).

Dalam proses dari rumah ke rumah, KPU jajaran daerah akan melakukan verifikasi melalui badan ad hoc panitia pemilihan kecamatan atau PPK.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved