Berita Denpasar

Terlilit Utang Lalu Nekat Jadi Kurir Narkoba, Pria di Denpasar Dijatuhi Hukuman Penjara 8 Tahun

Terlilit utang dan terdesak kebutuhan sehari-hari menjadi alasan terdakwa Bagiadi (39) nekat bekerja sebagai kurir Narkoba.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi putusan pengadilan.Terlilit Utang Lalu Nekat Jadi Kurir Narkoba, Pria di Denpasar Dijatuhi Hukuman Penjara 8 Tahun 

Terlilit Utang Lalu Nekat Jadi Kurir Narkoba, Pria di Denpasar Dijatuhi Hukuman Penjara 8 Tahun

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terlilit utang dan terdesak kebutuhan sehari-hari menjadi alasan terdakwa Bagiadi (39) nekat bekerja sebagai kurir Narkoba.

Selama bekerja, ia telah mendapat upah Rp 10 juta.

Namun kini ia harus menerima risikonya usai dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun oleh majelis hakim PN Denpasar.

Baca juga: 2 Sekawan Digerebek di Kos di Jalan Pulau Kawe Denpasar Bali dengan BB Narkoba, Terancam 8 Tahun Bui

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan pidana yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui, Bagiadi diringkus petugas Resnarkoba Polda Bali saat menempel paket sabu di Jalan Bedahulu, Denpasar.

"Terdakwa masih pikir-pikir atas putusan 8 tahun penjara denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara," terang Mochammad Lukman Hakim selaku anggota penasihat hukum terdakwa saat ditemui di PN Denpasar, Rabu (15/5).

Kata Lukman Hakim, majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Bagiadi terbukti bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan terdakwa memenuhi unsur melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik sesuai dalam dakwaan kesatu JPU.

Baca juga: Daya Tampung PPDB 2024 untuk SMP Negeri di Denpasar Bali Terbatas Hanya untuk 5.240

Bagiadi ditangkap petugas Resnarkoba Polda Bali di Jalan Bedahulu, Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara, Sabtu, 6 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 Wita.

Ditangkapnya terdakwa berdasarkan hasil penyelidikan petugas terkait adanya peredaran Narkoba.

Usai diamankan, petugas melakukan interogasi terhadap terdakwa.

Terdakwa mengaku baru saja menempelkan paket sabu di lahan kosong Jalan Bedahulu.

Selanjutnya petugas mengajak terdakwa mengambil kembali paket sabu yang ditempel.

Baca juga: Forum Konsultasi Publik Digelar KPP Madya Denpasar, WP Lapor SPT Capai 90 Persen

Setelah diambil, paket yang ditempel lalu dibuka dan di dalamnya berisi sabu seberat 30,00 gram.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved