Berita Denpasar
Terlilit Utang Lalu Nekat Jadi Kurir Narkoba, Pria di Denpasar Dijatuhi Hukuman Penjara 8 Tahun
Terlilit utang dan terdesak kebutuhan sehari-hari menjadi alasan terdakwa Bagiadi (39) nekat bekerja sebagai kurir Narkoba.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi putusan pengadilan.Terlilit Utang Lalu Nekat Jadi Kurir Narkoba, Pria di Denpasar Dijatuhi Hukuman Penjara 8 Tahun
Selain sabu, petugas juga menyita 1 timbangan digital dan barang bukti lainnya.
Pula dari keterangan terdakwa, mendapat sabu dari Pak Tut (buron).
Terdakwa bekerja mengambil, memecah lalu menempel sabu itu kembali sesuai perintah Pak Tut. Atas pekerjaan itu, terdakwa telah menerima upah Rp 10 juta.
Uang itu terdakwa gunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari.
(tribun bali/can)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Denpasar
Target Perolehan Pajak Daerah Denpasar Naik Jadi 1,7 Triliun di APBD Perubahan 2025 |
![]() |
---|
70 Pecalang Ngayah Jaga Kantor DPRD Denpasar, Wawali: Insentif Masih Kami Pikirkan |
![]() |
---|
Melonjak, 1.155 Pendaftar Bus Sekolah Diterima Tahun 2025 di Denpasar Bali, Sebagian Dalam Antrean |
![]() |
---|
Jaya Negara Serahkan 17 Bantuan Rumah Layak Huni ke Warga Denpasar Bali, Anggaran Per Unit 100 Juta |
![]() |
---|
Wali Kota Denpasar Serahkan 17 Bantuan Rumah Layak Huni ke Warga, Anggaran Per Unit Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.