Berita Denpasar

Terlilit Utang Lalu Nekat Jadi Kurir Narkoba, Pria di Denpasar Dijatuhi Hukuman Penjara 8 Tahun

Terlilit utang dan terdesak kebutuhan sehari-hari menjadi alasan terdakwa Bagiadi (39) nekat bekerja sebagai kurir Narkoba.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi putusan pengadilan.Terlilit Utang Lalu Nekat Jadi Kurir Narkoba, Pria di Denpasar Dijatuhi Hukuman Penjara 8 Tahun 

Selain sabu, petugas juga menyita 1 timbangan digital dan barang bukti lainnya.

Pula dari keterangan terdakwa, mendapat sabu dari Pak Tut (buron).

Terdakwa bekerja mengambil, memecah lalu menempel sabu itu kembali sesuai perintah Pak Tut. Atas pekerjaan itu, terdakwa telah menerima upah Rp 10 juta.

Uang itu terdakwa gunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari.

(tribun bali/can)

>>> Baca berita terkait <<< 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved