Berita Denpasar
Terlilit Utang Lalu Nekat Jadi Kurir Narkoba, Pria di Denpasar Dijatuhi Hukuman Penjara 8 Tahun
Terlilit utang dan terdesak kebutuhan sehari-hari menjadi alasan terdakwa Bagiadi (39) nekat bekerja sebagai kurir Narkoba.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi putusan pengadilan.Terlilit Utang Lalu Nekat Jadi Kurir Narkoba, Pria di Denpasar Dijatuhi Hukuman Penjara 8 Tahun
Selain sabu, petugas juga menyita 1 timbangan digital dan barang bukti lainnya.
Pula dari keterangan terdakwa, mendapat sabu dari Pak Tut (buron).
Terdakwa bekerja mengambil, memecah lalu menempel sabu itu kembali sesuai perintah Pak Tut. Atas pekerjaan itu, terdakwa telah menerima upah Rp 10 juta.
Uang itu terdakwa gunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari.
(tribun bali/can)
Berita Terkait: #Berita Denpasar
| Pembangunan Ruang Kelas Baru di 17 SD di Denpasar Tahun 2025 Rampung |
|
|---|
| Gasak iPhone di Gunung Soputan Denpasar Bali, Pelaku Jambret Didor Polisi, Coba Kabur Saat Ditangkap |
|
|---|
| Wali Kota Denpasar Turun Cek Calon Lokasi, Warga Pesanggaran Tanggapi Rencana Proyek PSEL |
|
|---|
| Perumda Masih Batasi Kurang dari 15 Pedagang, Pedagang Kuliner Mulai Berjualan di Pasar Kumbasari |
|
|---|
| PERUMDA Masih Batasi Kurang dari 15 Pedagang, Pedagang Kuliner Mulai Berjualan di Pasar Kumbasari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi_hakim_vonis_putusan-pengadilan_ketok-palu_pengadilan_palu-hakim_jaksa_hukuman_dwis.jpg)