OTT di Bali
Kasus Bendesa Adat Berawa Dikebut, Usai Tahap II, JPU Limpahkan Berkas Perkara ke PN Denpasar
Penanganan perkara dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana, tampak dikebut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Ketut Riana terjaring OTT kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar.
Riana diduga memeras pengusaha AN (saksi korban) sebesar Rp 10 miliar terkait transaksi jual beli tanah di Desa Berawa.
Dari permintaan itu, Ketut Riana telah menerima Rp 150 juta.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik Kejati Bali telah memeriksa 24 saksi.
Para saksi yang diperiksa dari pihak desa adat, pejabat pada dinas di Kabupaten Badung, pejabat di dinas Provinsi Bali dan pihak investor.
Baca juga: KASUS OTT, Bendesa Adat Berawa Melawan, Praperadilkan Kejati Bali, Pasca Ditetapkan Tersangka!
Beda OTT Imigrasi
Terpisah, I Gede Pasek Suardika selaku anggota penasihat hukum Ketut Riana menilai, penanganan perkara kliennya oleh Kejati Bali secepat kilat.
Berbeda penanganan dari kasus OTT Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Hariyo Seto atau HS.
Kejati Bali menetapkan Hariyo Seto sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan fasilitas atau pungli fast track di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung.
Hampir 7 bulan, penanganan kasusnya belum tuntas.
Bahkan Kejati Bali mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tersangka.
"Secepat kilat setelah kami daftarkan praperadilan, langsung P21. Padahal saksi meringankan baru kemarin ditanyakan dan belum kami ajukan," terang Pasek Suardika saat dihubungi, Jumat, 17 Mei 2024.
"Memang beda nasib OTT Bendesa Adat dengan OTT pejabat imigrasi. Sama-sama barang bukti Rp 100 juta tetapi penanganannya beda. Yang satu sudah hampir 7 bulan menuju menguap sementara kasus bendesa adat belum ada tiga minggu sudah dilimpahkan ke pengadilan," ucapnya heran.
Namun apapun itu, kata Pasek Suardika, nanti publik yang akan menilai pola penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejati Bali terhadap penanganan kasus OTT ini.
"OTT yang satunya jangan-jangan menjadi OTB (Operasi Tanpa Berproses). Tapi apapun kita hormati saja, walau ini menghambat upaya preradilan yang sedang kami ajukan," katanya.
Pasek berharap, majelis hakim yang nantinya memeriksa dan mengadili perkara kliennya bisa memberikan rasa keadilan.
"Kami berharap majelis hakim nanti bisa cermat dan detail mencermati kasus ini sehingga keadilan dan kebenaran bisa terungkap sesuai prosedur yang benar," ujar pengacara yang juga politikus ini. (tribun bali/can)
>>> Baca berita terkait lainnya<<<
KASUS OTT Perkebel Bongkasa, Staf Kantor Senyap, Sekdes: Kami Semua Kaget Bapak Luki Ditangkap! |
![]() |
---|
KAGET Dengan Perbekel Bongkasa Kena OTT, Ini Kata Sekdes & Perangkat Desa! |
![]() |
---|
OTT Perbekel Bongkasa! Ketut Luki Resmi Tersangka, Tertangkap Kantongi Fee Proyek Pura Rp20 Juta |
![]() |
---|
Perbekel Bongkasa Terjaring OTT, Pj Sekda Badung Tunggu Kepastian Penegak Hukum |
![]() |
---|
KABAR OTT Perbekel Bongkasa di Puspem Badung, Ketut Luki Diminta Keluar & Diperiksa di Parkir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.