Berita Bali
3 Terdakwa Komplotan Penjual Aset Unud Dibui Bervariasi, Paling Tinggi 3 Tahun, Tipu Rp 1,3 Miliar!
Tiga terdakwa yang berkomplot, menjual aset milik Unud Denpasar berupa tanah berstatus Sertifikat Hak Pakai (SHP) dijatuhi hukuman bervariasi.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Tiga terdakwa yang berkomplot, menjual aset milik Unud Denpasar berupa tanah berstatus Sertifikat Hak Pakai (SHP) dijatuhi hukuman bervariasi.
Terdakwa Puthut Gunawan (52) dijatuhi hukuman 2 tahun dan 9 bulan, terdakwa I Made Suma Wijaya (54) dihukum penjara selama 3 tahun, sedangkan terdakwa I Made Alit Suandika (34) diganjar pidana penjara 1 tahun.
Perbuatan ketiga terdakwa tersebut tergolong nekat. Aset tanah milik Unud yang berada di Jimbaran, Badung diakui lalu mereka jual kepada Mujianto dan Lenny yang mengalami kerugian sekitar Rp 1,3 miliar.
Amar putusan terhadap ketiga terdakwa telah dibacakan majelis hakim pimpinan Wayan Yasa pada persidangan di PN Denpasar, Selasa (21/5). Majelis hakim menyatakan, ketiga terdakwa telah terbukti bersalah.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Puthut Gunawan dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 9 bulan. Terdakwa I Made Suma Wijaya dengan pidana penjara selama 3 tahun dan terdakwa I Made Alit Suandika dengan pidana penjara 1 tahun potong tahanan," tegas hakim ketua Wayan Yasa.
Terhadap putusan majelis hakim, hanya terdakwa Puthut yang masih pikir-pikir. Sedangkan dua terdakwa lainnya menerima.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Puthut Gunawan dengan pidana penjara selama 3 tahun. Terdakwa I Made Suma Wijaya dituntut penjara 3 tahun dan 3 bulan. Sedangkan terdakwa I Made Alit Suandika dituntut penjara 1 tahun dan 6 bulan.
Baca juga: WASPADA! Pelajar Jadi Target Bisnis Sabu Rumahan, Penjualnya Suami Istri Warga Sidetapa Buleleng!
Baca juga: ANTREAN Truk Sampah di TPA Mandung Tabanan Sejak Pagi, Kiriman Dari Denpasar
Awalnya, Mujianto yang selama ini sudah biasa melakukan kerjasama dalam pembelian tanah dengan bibinya, Lenny, sepakat mengeluarkan uang pembelian tanah.
Nantinya setelah tanah tersebut berhasil dibeli, kemudian akan dijual dan hasil penjualan dibagi sesuai kesepakatan.
Selama proses pembelian tanah, Mujianto menggunakan bibinya sebagai pihak pembeli. Mujianto berharap mendapat fee atas pembelian tanah sehingga dapat mengurangi modal yang telah dikeluarkan.
Sekitar Mei 2017, keduanya ingin berinvestasi dan membeli tanah melalui informasi dari Yoga. Mujianto meminta bantuan temannya, Agus Pujo Santoso untuk mengecek lokasi tanah di Jalan Raya Kampus Unud, Jimbaran.
Tanah itu diakui milik terdakwa Made Alit, namun yang bertindak selaku penjual adalah terdakwa Puthut Gunawan dan Made Suma.
Tanggal 21 Oktober 2016, Made Alit memberi kuasa kepada Puthut Gunawan dan Made Suma. Surat kuasa itu yang sempat ditunjukkan kepada Mujiyanto dan Lenny dihadapan notaris. Ini membuat keduanya yakin terhadap tanah yang akan dijual itu.
Kemudian para terdakwa mengajak Mujianto dan Lenny ke notaris yang telah ditentukan oleh para terdakwa yang kemudian dibuatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) baik antara terdakwa Puthut Gunawan selaku penjual dengan Lenny selaku pembeli tanah.
Juga PPJB antara terdakwa Made Suma selaku penjual dengan Mujianto selaku pembeli. Singkat cerita, terjadi permasalahan dalam pengurusan surat hingga terbongkar tanah adalah aset milik Unud. (can)
PENCARIAN Sebastian Masih Nihil, Hari Kedua Pencarian, Tim SAR Terkendala Angin Kencang |
![]() |
---|
Konferensi FBI NAA Dihadiri Peserta dari 29 Negara, Polda Bali Terjunkan Ratusan Personel |
![]() |
---|
TERGIUR Rp 320 Juta, Wanita Ini Nekat Pasang ini di Alat Vital, Tertangkap di Bandara Ngurah Rai |
![]() |
---|
Dua Kendaraan Tertimpa Truk Terguling di Atas Kapal, Hujan Disertai Angin di Selat Bali |
![]() |
---|
5 Berita Bali Hari Ini, Denpasar Tanam Bawang Merah di 5 Subak, Djelantik Soroti Fasum Gianyar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.