Berita Bali
BPK RI Temukan Potensi Aset Pemprov Disalahgunakan Pihak Lain, Kaitan PKB? Simak Penjelasannya!
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia, mencatatkan temuan selama pemeriksaan keuangan daerah Pemerintah Provinsi Bali tahun 2023.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, Bali – Melalui penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) terkuak sebuah temuan.
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia, mencatatkan temuan selama pemeriksaan keuangan daerah Pemerintah Provinsi Bali tahun 2023.
Anggota VI BPK RI, Pius Lustrilanan, mengatakan meski Pemerintah Provinsi Bali berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dengan paragraf penekanan suatu hal.
BPK RI menemukan, anggaran hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan atas penyertaan modal berupa tanah berstatus hak pakai pada perseroan daerah (perseroda), Pusat Kebudayaan Bali sebesar Rp 650 miliar tidak terealisasi pada tahun 2023.
Baca juga: TRAGEDI Kecelakaan Saat Study Tour Kerap Terjadi, Pihak Sekolah Wajib Perhatikan 4 Hal Ini
Baca juga: BURONAN Pembunuh Vina & Eky Dibekuk Polisi, Pegi Ubah Nama Jadi Robi, Jadi Kuli Bangunan di Bandung

Hal itu dikarenakan, masih proses legalisasi SHP (Sertifikat Hak Pakai) dan HPL (hak pengelolaan) belum selesai.
Selain itu, BPK masih menemukan permasalahan, yang diharapkan menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Bali, yakni perhitungan anggaran pendapatan tidak memiliki dasar yang tepat, yang berakibat anggaran pendapat tidak dapat direalisasi membiayai program Pemprov Bali.
“Sebesar Rp 755.974.859.000 tidak dapat direalisasi untuk dalam membiayai progran kegiatan Pemerintah Provinsi Bali," jelasnya pada, Rabu 22 Mei 2024.
Tidak hanya itu, penerimaan hibah dari Yayasan Dharma Usada Rsi Markandeya atau Rumah Sakit Dharma Yadnya Jalan Wr. Supratman, belum dapat tercatat.
Sehingga Pemprov Bali belum dapat menyajikan sebagai penerima hibah dalam laporan keuangan daerah Provinsi Bali 2023.
Pemanfaatan properti investasi berupa tanah, tidak sesuai ketentuan berakibat aset tanah berpotensi disalahgunakan oleh pihak lain.
"Pemerintah Provinsi Bali tidak dapat melakukan penghitungan haknya, sesuai dengan perjanjian kerjasama dan hilangnya potensi pendapatan atas tanah yang dimanfaatkan oleh pihak lain," tambahnya.
BPK
Bali
Pemprov Bali
aset
LKPD
LHP
Badan Pemeriksaan Keuangan
Pemerintah Provinsi Bali
keuangan
temuan
Wajar Tanpa Pengecualian
WTP
kekayaan daerah
Pusat Kebudayaan Bali
HPL
SHP
hibah
UPAYA PHDI Denpasar Ringankan Beban Umat, Gelar Upacara Menek Kelih Hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
Gelar Aksi Damai ke Kantor Gubernur, Partai Buruh Exco Bali Tuntut Stop PHK dan Hapus Outsourcing |
![]() |
---|
Kejati Bali Dorong Penanganan Tindak Pidana Korupsi Lewat Mekanisme DPA, Lazim di Luar Negeri |
![]() |
---|
Pemprov Bali Nantikan Pusat Untuk Penentuan Lokasi Tersus LNG |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Bali Ditutup Hampir Dua Jam, Antrean Kendaraan Mengular |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.