Berita Bali
Ngaku Disiksa di Warung Bilangan Seminyak Kuta, Riduan Laporkan Bule Australia dan Warga Lokal
Ngaku Disiksa di Warung Bilangan Seminyak Kuta, Riduan Laporkan Bule Australia dan Warga Lokal
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Aloisius H Manggol
Selanjutnya, Riduan mengaku ponselnya dirampas lalu mereka memaksa untuk melihat isi saldo pada mobile banking.
Mengetahui masih ada sisa saldo sehingga Riduan diperas dengan cara, dipaksa transfer ke rekening PT. Ultra Bangun Cipta diduga milik IMR.
"Karena takut, saya ikuti paksaan itu, harus membayar Rp 400.000.000. Lalu sisa sebesar Rp 410.000.000, keduanya deadline waktu. Diberikan kesempatan sampai 31 Mei 2024 untuk pelunasan," kata Riduan.
Dengan ketentuan IMR meminta jaminan berupa mobil Honda Mobilio warna putih DK-1695-FW yang dikendarai ke TKP.
"Jika saya sudah membayar sisanya, mobil akan dikembalikan ke tangan saya. Saya ke sana sore, lalu ditahan sejak pukul 23.30 Wita sampai Kamis 18 Mei 2024 sekitar 01.00 Wita. Saat ditahan itu saya diancam, dianiaya, hingga di peras, dam mobil dirampas," tegasnya.
Riduan mengaku dibiarkan pulang dini hari dengan tangan kosong.
Riduan mengaku tidak langsung melaporkan ke pihak berwajib karena masih trauma, shok dan ketakutan.
Setelah beberapa hari kemudian, diputuskan untuk mencari kuasa hukum guna melaporkan peristiwa itu ke Polda Bali, Rabu (22/5)
Kepada pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, Riduan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1.026.000.000.
"Berharap polisi segera menangkap dan tahan dua lelaki itu," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ferri Supriadi menyatakan, keduanya dilaporkan dengan pasal Pasal 368 KUHP atau pasal 170 KUHP.
"Mereka diduga melakukan tindak pidana perampasan atau pengeroyokan. Untuk sementara dua pasal ini. Nanti akan berkembang ke pasal-pasal lain," tutupnya.
Dikatakan, bukti yang disertakan dalam laporan yaitu, fotocopy BPKB mobil dengan plat no. DK-1695-FW.
Adapula fotocopy bukti transfer, fotocopy screenshot percakapan WhatsApp, dan fotocopy surat pernyataan pengakuan memiliki utang tanggal 17 Mei 2024.
Sementara itu, IMR yang dihubungi Tribun Bali membantah seluruh pengakuan Riduan.
UPAYA PHDI Denpasar Ringankan Beban Umat, Gelar Upacara Menek Kelih Hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
Gelar Aksi Damai ke Kantor Gubernur, Partai Buruh Exco Bali Tuntut Stop PHK dan Hapus Outsourcing |
![]() |
---|
Kejati Bali Dorong Penanganan Tindak Pidana Korupsi Lewat Mekanisme DPA, Lazim di Luar Negeri |
![]() |
---|
Pemprov Bali Nantikan Pusat Untuk Penentuan Lokasi Tersus LNG |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Bali Ditutup Hampir Dua Jam, Antrean Kendaraan Mengular |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.