Berita Bali

Soroti Soal Pembubaran PWF di Bali, Kesbangpol: Ormas Tak Berhak Bubarkan Acara

Pembubaran diskusi People’s Water Forum (PWF) di salah satu hotel di Hayam Wuruk, Denpasar dikatakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)

Ist
Mantan Hakim MK, Dewa Palguna tak diperbolehkan masuk ke tempat diskusi Pro Demokrasi (Prodem) Bali yang membahas forum air untuk rakyat (people’s water forum) pada, Selasa 21 Mei 2024. ist 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pembubaran diskusi People’s Water Forum (PWF) di salah satu hotel di Hayam Wuruk, Denpasar dikatakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bali, bukan dilakukan oleh organisasi resmi yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Hal tersebut dikatakan oleh I Gusti Ngurah Wiryanata, selaku Kepala Kesbangpol Bali.

“Mereka terdaftar di Kemenkumham, aktivitas mereka pada dasarnya mengedepankan NKRI sebagai segalanya. Tapi yang kemarin itu, mereka bukan Patriot Garuda Nusantara (PGN),” kata Ngurah, Rabu (22/5).

Baca juga: Eks Hakim MK Bingung Dilarang Jadi Narasumber Diskusi Prodem di Bali, Palguna: Ketakutan Tak Jelas!

Ia mengatakan, kelompok yang hadir mengaku sebagai aliansi masyarakat Bali.

“Ya mungkin oknum yang mengaku PGN, tapi yang jelas dari kemarin itu mereka menjadi aliansi masyarakat Bali. Kalau nggak salah dua hari yang lalu mereka masih mengatasnamakan PGN,” jelasnya.

Ketika ditanya apakah orang-orang yang terlibat dalam insiden tersebut sama dengan yang sebelumnya, Wiryanata mengonfirmasi bahwa ada tambahan orang yang tidak dikenal.

“Ya artinya ada tambahan. Kita juga nggak tahu orang dari mana,” katanya.

Mengenai tindakan pembubaran acara oleh organisasi, Wiryanata menegaskan, ormas tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan acara.

“Nggak ada lah (hak membubarkan acara, Red). Secara prinsip yang boleh itu aparat keamanan. Mereka sebenarnya tidak boleh. Cuma kita tahu sendiri, dari sekian ormas ada yang merasa ‘paling’,” ujarnya.

Baca juga: Viral Bali: Eks Hakim MK Bingung Dilarang Jadi Narsum Diskusi Prodem & Temuan Jenazah di Klungkung

Wiryanata menyebutkan, pihaknya sedang mendalami insiden tersebut.

“Kita sedang dalami. Artinya itu sudah ranahnya aparat penegak hukum. Kalau kita bisa dari sisi organisasi, nanti kita pelajari seperti apa prosesnya. Kita sesuaikan dengan UU keormasan. Nanti kalau ada perkembangan kita kasih tahu,” tambahnya.

Ia menegaskan, sanksi administrasi bisa dijatuhkan jika terbukti ada pelanggaran.

“Yang jelas pasti administrasi di tempat kami, sanksi dan sebagainya. Kalau mereka melakukan tindakan kekerasan, ya sudah aparat yang menangani,” tegasnya.

Kesbangpol Bali memastikan, pembubaran acara tidak bisa dilakukan oleh ormas, melainkan hanya oleh aparat keamanan.

“Kalau membubarkan juga nggak mungkin karena kewenangannya di Kemenkumham, yang mengeluarkan AHU-nya Kemenkumham, bukan kita. Kalau di kita hanya terdaftar,” kata Wiryanata.

Penghentian paksa diskusi Pro Demokrasi (Prodem) Bali terkait People’s Water Forum (PWF) oleh Ormas PGN, Senin (20/5) ditanggapi Penjabat (Pj) Gubernur Bali SM Mahendra Jaya.

Sang Mahendra mengatakan, pihaknya tidak pernah membuat larangan tertulis ataupun lisan untuk melarang kegiatan berdiskusi.

Menurutnya, PWF dan WWF pada dasarnya memiliki tujuan yang sama yakni bisa menjaga kesediaan air untuk kelangsungan hidup, terlebih kegiatan diskusi dilaksanakan dalam suatu forum akademis.

“Saya sangat menyayangkan. Saya katakan kami tidak pernah melarang membatasi siapapun warga negara kita berekspresi, apalagi dalam forum akademik. Saya tidak kenal juga tidak tahu ada ormas PGN, tidak pernah tatap muka,” kata Sang Mahendra di DPRD Bali, Rabu (22/5).

Dengan tegas ia nyatakan, hal tersebut tidak benar.

Baca juga: Soal Pembubaran PWF oleh PGN, Anggota DPR RI Nyoman Parta Sayangkan Aksi Ormas

Sementara mengenai Satpol PP yang ada di lokasi penghentian diskusi, Mahendra mengatakan Satpol PP mendapatkan laporan maka dari itu mereka hanya melakukan pemantauan.

Ia juga mengatakan jika dilihat dari lapangan, tidak ada tindakan apapun dari Satpol PP.

“Saya tegaskan kami mengapresiasi kebebasan berekspresi dari masyarakat. Itu hal yang biasa bagi kami dan kami tanggapi dengan positif tujuannya pada dasarnya sama,” imbuhnya.

Ketika ditanya jika Hotel tempat diskusi masih ditutup, PJ dengan tegas mengatakan hal tersebut tidak boleh terjadi sebab Indonesia merupakan negara hukum.

Terpisah, Pembina organisasi masyarakat (Ormas) Patriot Garuda Nusantara (PGN), Gus Yadi angkat bicara terkait pembubaran People’s Water Forum (PWF) yang dituding dilakukan oleh pihaknya beberapa waktu lalu.

Kepada Tribun Bali, Gus Yadi menuturkan pihaknya merangsek masuk ke venue acara pada salah satu hotel di Jalan Hayam Wuruk untuk berdialog dengan para penitia yang menggelar PWF di lokasi tersebut.

Pasalnya, Gus Yadi menilai PWF merupakan kegiatan yang diindikasikan dapat mengganggu perhelatan WWF yang berlangsung di Nusa Dua.

“Waktu itu ada sekelompok orang yang mengatasnamakan PWF. Itu suatu bentuk kelompok yang indikasinya ingin mengganggu WWF. PWF Yang dilakukan di sini adalah suatu kegiatan yang ilegal. Kami masuk untuk berdialog dengan panitia,” jelasnya kepada Tribun Bali di Denpasar, Kamis (23/5).

Baca juga: Penghentian Diskusi Aktivis Lingkungan Oleh Ormas, Polda Bali: Masih Didalami, Belum Ada Laporan

Gus Yadi tak mengelak bila pihaknya berusaha untuk menyetop perhelatan PWF tersebut.

Tak hanya PGN, kata dia, ada sejumlah Ormas lain yang juga turut serta berusaha menghentikan kegiatan. Ketegangan terus berlanjut hingga terjadi gesekan.

Namun, Gus Yadi menuding gesekan itu dipicu oleh pihak panitia penyelenggara.

“Banyak ormas yang datang karena simpati dengan WWF di Bali. Mereka datang dengan semangat nasionalisme. Mungkin ada gesekan, itu karena dipancing oleh mereka. Itu permainan mereka. Ada, ada Aliansi Masyarakat Bali karena simpati. Walaupun tidak terkordinir dengan baik,” jelasnya.

Disinggung soal gerakannya yang diduga merupakan instruksi pejabat, Gus Yadi dengan tegas menepis hal tersebut.

Gus Yadi berdalih, gerakannya bersifat organik dengan Surat Imbauan Gubernur Bali sebagai payung hukumnya.

“Tidak ada perintah dari mana-mana. Ini kita mau diadu lagi. Surat imbauan Gubernur ini kan jadi payung hukum saat ini untuk membuat suasana jadi kondusif,” ujarnya.

Diketahui, PWF mengundang I Dewa Gede Palguna sebagai salah satu pembicara dalam forum tersebut.

Namun, eks Hakim MK itu tak dapat masuk ke gedung acara. Palguna, dikabarkan diadang oleh sejumlah oknum di halaman depan hotel.

Sontak, hal tersebut kemudian viral di media sosial dan mendapat berbagai macam komentar dari warganet.

Bahkan, Anggota DPR RI I Nyoman Parta turut menyayangkan pembubaran forum yang mendiskusikan soal air untuk masyarakat itu.

Menanggapi hal ini, Gus Yadi mengatakan kegiatan WWF baru saja dimulai dan belum menghasilkan kesepakatan.

Sementara itu, kata dia, muncul PWF yang dinilainya mengkontra WWF.

“Kalau mereka untuk masalah air, kenapa tidak ikut masuk mendaftar di sana (WWF). Konferensi WWF ini baru mulai, belum ada apa-apa dihasilkan. sudah mulai mengkontra. Kan lucu. Ini mengkhayal, tapi yakin benar apa yang dikatakan,” katanya. (tribun bali/sar/mah)

>>> Baca berita terkait <<< 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved