Berita Jembrana
Belum Ada Rumah Aman Bagi Korban TPKS di Jembrana, Pemkab Tunggu Bantuan Kementerian PPA
Menurut data yang diperoleh sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jembrana mencatat, selama tahun 2023 lalu ada 16 kasus PPA khususnya kekerasan seksual.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Kasus kekerasan seksual di Kabupaten Jembrana, Bali cukup memprihatinkan.
Sebab, kasusnya juga banyak menyeret anak di bawah umur sebagai korban.
Tahun ini, satu kasus TPKS sudah muncul dan terungkap.
Namun, para pihak meminta agar pemerintah segera menyediakan rumah aman bagi korban.
Baca juga: RAWAN Kejahatan & Kekerasan Seksual Pada Anak! Polres Buleleng Tangani 8 Kasus Sejak Januari-Mei
Mengingat kabupaten dengan julukan Gumi Makepung ini belum memilikinya.
Menurut data yang diperoleh sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jembrana mencatat, selama tahun 2023 lalu ada 16 kasus PPA khususnya kekerasan seksual.
Dari jumlah tersebut didominasi oleh persetubuhan anak di bawah umur.
Rinciannya, 12 kasus persetubuhan terhadap anak dan empat kasus pencabulan terhadap anak.
Rata-rata, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Sementara pada 2024 ini, UPTD PPA Jembrana telah mencatat ada satu kasus TPKS persetubuhan anak di bawah umur dengan korban anak berusia 14 tahun.
Korban diketahui menerima perilaku tersebut oleh tiga orang pria dewasa dengan rentang usia 20-23 tahun.
Beruntungnya, tiga pelaku tersebut telah diamankan Satreskrim Polres Jembrana.
"Yang terpenting adalah dukungan atau pengawasan oleh seluruh elemen masyarakat. Kemudian untuk pemerintah agar lebih mengedepankan upaya preventif untuk meminimalisir munculnya kasus serupa," kata Kasi Pidum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono saat dikonfirmasi, Minggu 26 Mei 2024.
Dia melanjutkan, kondisi kasus kekerasan seksual dengan anak sebagai korban cukup tinggi bahkan selalu meningkat beberapa tahun sebelumnya.
Pihaknya mengaku sangat miris dan prihatin dengan kondisi tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.