Dugaan Pelecehan di Tabanan
Kuasa Hukum NCK Puas Putusan 6 Tahun, Jaksa Siap Hadapi Banding Pihak Dasaran Alit di Tabanan Bali
Kuasa Hukum korban NCK (22), Nyoman Yudara menyatakan, puas dengan keputusan Hakim
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
tribun bali/i made ardhiangga
Dasaran Alit dikeler menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Tabanan, Rabu 29 Mei 2024 usai keluar dari sidang di ruang Cakra PN Tabanan - Kuasa Hukum NCK Puas Putusan 6 Tahun, Jaksa Siap Hadapi Banding Pihak Dasaran Alit di Tabanan Bali
Di bagian terpisah, Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tabanan, Ngurah Wahyu Resta menegaskan, memang dalam sidang pihaknya masih pikir-pikir.
Namun, dengan adanya langkah atau upaya hukum lainnya. Yakni dengan cara jalur banding ke pengadilan tinggi.
Maka sesuai SOP, apabila terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan banding maka JPU wajib mengajukan banding.
“Untuk materi banding kami masih menunggu salinan putusan dari PN, untuk kami pelajari dan membuat materi memory banding,” tegasnya. (ang).
Kumpulan Artikel Tabanan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.