Dugaan Pelecehan di Tabanan

Kuasa Hukum NCK Puas Putusan 6 Tahun, Jaksa Siap Hadapi Banding Pihak Dasaran Alit di Tabanan Bali

Kuasa Hukum korban NCK (22), Nyoman Yudara menyatakan, puas dengan keputusan Hakim

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
tribun bali/i made ardhiangga
Dasaran Alit dikeler menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Tabanan, Rabu 29 Mei 2024 usai keluar dari sidang di ruang Cakra PN Tabanan - Kuasa Hukum NCK Puas Putusan 6 Tahun, Jaksa Siap Hadapi Banding Pihak Dasaran Alit di Tabanan Bali 

Di bagian terpisah, Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tabanan, Ngurah Wahyu Resta menegaskan, memang dalam sidang pihaknya masih pikir-pikir.

Namun, dengan adanya langkah atau upaya hukum lainnya. Yakni dengan cara jalur banding ke pengadilan tinggi.

Maka sesuai SOP, apabila terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan banding maka JPU wajib mengajukan banding.

“Untuk materi banding kami masih menunggu salinan putusan dari PN, untuk kami pelajari dan membuat materi memory banding,” tegasnya. (ang).

Kumpulan Artikel Tabanan

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved