Dugaan Pelecehan di Tabanan
Kuasa Hukum NCK Puas Putusan 6 Tahun, Jaksa Siap Hadapi Banding Pihak Dasaran Alit di Tabanan Bali
Kuasa Hukum korban NCK (22), Nyoman Yudara menyatakan, puas dengan keputusan Hakim
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (22), sudah diputus enam tahun penjara.
Pembacaan vonis sendiri dipimpin Ketua Majelis Hakim Rony Widodo, Rabu 29 Mei 2024, di Ruang Sidang Cakra, PN Tabanan, Bali.
Kuasa Hukum korban NCK (22), Nyoman Yudara menyatakan, puas dengan keputusan tersebut.
Dia menganggap putusan ini sudah memenuhi asas keadilan bagi korban.
Baca juga: Dasaran Alit Diganjar 6 Tahun Penjara di Tabanan Bali, Kuasa Hukum akan Ajukan Banding
Karena bagaimanapun juga, korban, kini sudah mendapat perlindungan secara psikis dan psikologis.
Namun, Yudara menyayangkan, dari pihak terdakwa, tidak pernah mau menyadari kesalahannya.
Tidak pernah mau meminta maaf. Dan malah mendiskreditkan korban.
“Bagi kami dengan vonis enam tahun ini sudah cukup mewakili rasa keadilan, sesuai dengan Undang-Undang nya (dari tuntutan delapan tahun penjara),” ucapnya.
Kata Yudara, untuk kondisi NCK sendiri, selaku korban saat ini sudah pulih.
Setelah perjalanan panjang dari awal kejadian.
Dia, secara pribadi di luar Dinas Sosial dan tim P2TP2A Provinsi Bali, sudah mengupayakan perlindungan secara maksimal.
Sampai korban bisa hadir dalam persidangan kemarin sebagai saksi korban.
“Saya secara pribadi sudah melakukan perlindungan, pengobatan, terapi dan konseling. Memanggil konseling, membawa ke rumah sakit di Nyitdah Tabanan,” ungkapnya.
Menurut Yudara, NCK, sekarang ini sudah mulai bisa move on dan berusaha mencari pekerjaan untuk bisa menghidupi keluarganya.
“Korban ini disamping anak perempuan yang ulet, dia juga sebagai tulang punggung keluarga. Dia anak paling besar dan dijadikan tumpuan orangtuanya,” bebernya.
Di bagian terpisah, Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tabanan, Ngurah Wahyu Resta menegaskan, memang dalam sidang pihaknya masih pikir-pikir.
Namun, dengan adanya langkah atau upaya hukum lainnya. Yakni dengan cara jalur banding ke pengadilan tinggi.
Maka sesuai SOP, apabila terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan banding maka JPU wajib mengajukan banding.
“Untuk materi banding kami masih menunggu salinan putusan dari PN, untuk kami pelajari dan membuat materi memory banding,” tegasnya. (ang).
Kumpulan Artikel Tabanan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.