Berita Buleleng
Utang Rp 20 Juta Berakhir di Pengadilan: Kisah Keluarga yang Terlibat Keroyokan Buleleng Bali
Sebanyak 5 pria dari dua kelompok berbeda ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang dipicu oleh perselisihan mengenai pelunasan utang
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: I Made Wira Adnyana Prasetya
"Kami langsung turun ke TKP dan mengamankan para pihak karena ada yang membawa senjata tajam," kata AKBP Widwan.
Penyelidikan lanjutan membuahkan hasil dengan penahanan dan penetapan kelima individu tersebut sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Peristiwa ini tidak hanya mengungkap aspek hukum tetapi juga menyoroti perlunya penyelesaian masalah utang piutang melalui cara yang lebih aman dan terstruktur.
Insiden di Singaraja ini mengajarkan pentingnya transparansi dan komunikasi yang efektif dalam setiap transaksi keuangan, terutama yang melibatkan jaminan properti, serta mengingatkan masyarakat tentang konsekuensi hukum dari tindakan-tindakan yang dilakukan dalam keadaan emosi yang tinggi.
(*)
TUNTUT Kasus Bukit Ser Segera Ada Kepastian Hukum, Warga Pemuteran & LSM Datangi Polres & Kejaksaan |
![]() |
---|
SISTEM Buka Tutup Jelang Bulfest! Dishub Alihkan Lalin 3 Ruas, Sebar 34 Personel ke Sejumlah Titik |
![]() |
---|
ASIK! RSUD Buleleng Kini Buka Layanan Pemeriksaan DNA |
![]() |
---|
Naik Truk ke Polres dan Kejaksaan, Masyarakat Minta Kasus Bukit Ser Segera Dapat Kepastian Hukum |
![]() |
---|
Perbaikan Empat Monumen dan Taman Makam Pahlawan, Dinsos Buleleng Bali Usulkan Dana Rp 7,76 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.