Berita Tabanan

Kilas Tabanan Bali: Dasaran Alit Resmi Divonis Hakim 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Terdakwa Banding

Dasaran Alit, diputus bersalah sesuai dengan amar putusan Majelis Hakim dengan hukuman kurungan 6 tahun penjara.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ady Sucipto
tribun bali/i made ardhiangga
Dasaran Alit dikeler menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Tabanan, Rabu 29 Mei 2024 usai keluar dari sidang di ruang Cakra PN Tabanan - Dasaran Alit Diganjar 6 Tahun Penjara di Tabanan Bali, Kuasa Hukum akan Ajukan Banding 

Namun, pihaknya tetap akan mengajukan banding atas putusan ini.

"Tanggapan kan sudah kami sampaikan usai putusan (pengajuan banding). Nah untuk selanjutnya, kami persiapkan hal-hal yang mesti kami persiapkan. Kami sangat menghormati keputusan majelis hakim. Karena ini kan dalam bentuk pertimbangan, yang sekiranya dalam bentuk berbeda dengan pertimbangan kami selaku kuasa hukum,” papar Agus.

Kata Agus, pihaknya menganggap keputusan ini adalah keputusan intuitif, yang tetap dihormatinya.

Namun, pihaknya akan melakukan perlawanan ketidakpuasan dengan cara jalur hukum banding.

Persiapan banding, paling tidak tujuh hari dan hari ke delapan pengajuan banding akan dilakukan.

“Tapi kami mau merapatkan dahulu untuk persiapan banding tersebut. Kalau seandainya kami butuh waktu sedikit, maka kami tandatangani pikir-pikir dulu. Setelah itu baru mengajukan. Tapi yang jelas pasti banding. Cuma masalah mekanisme saja,” ungkapnya.

Alasan mendasar dilakukan banding, ia menduga bahwa sepertinya putusan ini adalah putusan intuitif.

Contohnya saja, majelis hakim menitikberatkan pada visum et repertum (VER).

Sedangkan VER sendiri jelas menyatakan tidak adanya tindak kekerasan, tidak adanya luka-luka, dan sebagainya.

"Seyogyanya ini tidak dipakai sebagai pertimbangan. Kedua memakai pertimbangan pendapat ahli, sedangkan ahli sendiri tidak tahu bagaimana tindak pidana ini terjadi. Dan tidak tahu tempat kejadian.Jadi kok rasanya putusan ini sangat intuitif,” bebernya.

Kuasa Hukum korban, NCK (22), Nyoman Yudara menyatakan puas dengan keputusan tersebut.

Dia menganggap putusan ini sudah memenuhi azas keadilan bagi korban.

Karena bagaimanapun juga, korban kini sudah mendapat perlindungan secara psikis dan psikologis.

Namun, Yudara menyayangkan, dari pihak terdakwa tidak pernah mau menyadari kesalahannya, tidak pernah mau meminta maaf, dan malah mendiskreditkan korban.

“Bagi kami dengan vonis enam tahun ini sudah cukup mewakili rasa keadilan, sesuai dengan Undang-undangnya (dari tuntutan delapan tahun penjara),” ucapnya.

Baca juga: Dituntut 8 Tahun Penjara di Tabanan, Kuasa Hukum Jero Dasaran Akan Bantah Seluruh Tuntutan di Pledoi

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved