Berita Tabanan

Kilas Tabanan Bali: Dasaran Alit Resmi Divonis Hakim 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Terdakwa Banding

Dasaran Alit, diputus bersalah sesuai dengan amar putusan Majelis Hakim dengan hukuman kurungan 6 tahun penjara.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ady Sucipto
tribun bali/i made ardhiangga
Dasaran Alit dikeler menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Tabanan, Rabu 29 Mei 2024 usai keluar dari sidang di ruang Cakra PN Tabanan - Dasaran Alit Diganjar 6 Tahun Penjara di Tabanan Bali, Kuasa Hukum akan Ajukan Banding 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kasus dengan terdakwa Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (22) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum di ruang sidang Cakra, Rabu (29/5).

Dasaran Alit, diputus bersalah sesuai dengan amar putusan Majelis Hakim dengan hukuman kurungan 6 tahun penjara.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ronny Widodo dengan anggota Luh Made Kusuma Wardani dan I Gusti Lanang Indra Panditha.

Baca juga: Amar Putusan Belum Siap, Sidang Vonis Terdakwa Ngurah Fajar Ditunda

Sidang dihadiri dua Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Kadek Asprila dan Agung Anisca.

Juga kuasa hukum Dasaran Alit, dipimpin Kadek Agus Mulyawan bersama Benny Hariyanto dan pengacara lainnya.

“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah. Dua, menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun hukuman kurungan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim Ronny Widodo.

Terdakwa Dasaran Alit, dinyatakan bersalah dalam dakwaan pokok sesuai pasal 6 huruf C tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) UU Nomor 12 tahun 2022.

Dalam pasal 6 huruf C itu berbunyi, setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000.

Rony Widodo menegaskan, pertimbangan majelis hakim adalah terdakwa mengakui bahwa pada saat kejadian itu bersama korban, kemudian ada bukti sperma, serta mengaku bahwa alat vitalnya dipegang oleh korban.

Dengan demikian Majelis Hakim mendapatkan petunjuk, yakni memang satu-satunya pria yang bersama NCK adalah Dasaran Alit atau terdakwa.

Tidak ada lelaki lain di kamar korban.

Dan pacar korban sendiri tidak ada pernah berhubungan seksual dengan korban pada waktu dekat itu.

Sehingga hasil visum berupa ada benda tumpul mengenai alat vital korban, maka bisa dikatakan itu dilakukan oleh terdakwa.

"Untuk itu juga kami tetap meminta tetap penanganan psikis terhadap korban dan pengobatan harus dilanjutkan oleh pihak terkait,” tegas Rony.

Baca juga: JERO Dasaran Alit Diganjar 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Terdakwa Banding, Kuasa Hukum Korban Puas!

Kuasa Hukum Terdakwa, Kadek Agus Mulyawan mengatakan, pihaknya masih ada waktu tujuh hari dalam masa pikir-pikir.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved