Berita Tabanan

Kilas Tabanan Bali: Dasaran Alit Resmi Divonis Hakim 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Terdakwa Banding

Dasaran Alit, diputus bersalah sesuai dengan amar putusan Majelis Hakim dengan hukuman kurungan 6 tahun penjara.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ady Sucipto
tribun bali/i made ardhiangga
Dasaran Alit dikeler menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Tabanan, Rabu 29 Mei 2024 usai keluar dari sidang di ruang Cakra PN Tabanan - Dasaran Alit Diganjar 6 Tahun Penjara di Tabanan Bali, Kuasa Hukum akan Ajukan Banding 

Kata Yudara, kondisi NCK selaku korban saat ini sudah pulih setelah perjalanan panjang dari awal kejadian.

Dia, secara pribadi di luar Dinas Sosial dan tim P2TP2A Provinsi Bali, sudah mengupayakan perlindungan secara maksimal.

Sampai korban bisa hadir dalam persidangan kemarin sebagai saksi korban.

“Saya secara pribadi sudah melakukan perlindungan, pengobatan, terapi dan konseling. Memanggil konseling, membawa ke RS Nyitdah Tabanan,” ungkapnya.

Menurut Yudara, NCK, sudah mulai bisa move on dan berusaha mencari pekerjaan untuk bisa menghidupi keluarganya.

 “Korban ini disamping anak perempuan yang ulet, dia juga sebagai tulang punggung keluarga. Dia anak paling besar dan dijadikan tumpuan orangtuanya,” bebernya.

Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tabanan, Ngurah Wahyu Resta menegaskan, memang dalam sidang pihaknya masih pikir-pikir.

Namun, dengan adanya langkah atau upaya hukum lainnya, yakni dengan cara jalur banding ke pengadilan tinggi, maka sesuai SOP, apabila terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan banding, maka JPU wajib mengajukan banding.

“Untuk materi banding kami masih menunggu salinan putusan dari PN, untuk kami pelajari dan membuat materi memori banding,” tegasnya. (tribun bali/ang)

>>> Baca berita terkait <<<

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved