Bisnis

EMAS PALSU 109 Ton? PT Aneka Tambang Tbk Buka Suara, Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Eks GM Antam!

PT Aneka Tambang Tbk buka suara terkait kasus 109 ton emas Antam yang disebut palsu. Kasus ini sedang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

freepik
Ilustrasi emas -Emas produksi Antam juga diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA). 

"Yang bersangkutan secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia Antam," ujar Kuntadi.

Padahal, seharusnya pelekatan merek logam mulia PT Antam tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa adanya izin atau pun kontrak kerja.

Selain itu, PT Antam juga seharusnya mendapat pembayaran biaya karena memiliki hak eksklusif.

Menurut Kuntadi, keenam tersangka dalam periode tersebut setidaknya telah mencetak logam mulia dengan berbagai ukuran dengan total berat sebanyak 109 ton. Kuntadi menyebut logam mulia itu diedarkan ke pasar bersamaan dengan produk logam mulia PT Antam yang resmi.

"Sehingga logam mulia dengan merek ilegal ini mengerus pasar logam mulia PT Antam. Sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi," imbuhnya.

Para tersangka ini dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun kasus itu telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023. Namun, terkait dugaan kerugian dalam kasus tersebut masih didalami oleh penyidik.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved