Berita Denpasar

Gede Widnyana Ditangkap di Iman Bonjol Denpasar, Dituntut Bui 9 Tahun dan 3 Bulan

Gede Widnyana Ditangkap di Iman Bonjol Denpasar, Dituntut Bui 9 Tahun dan 3 Bulan

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi Sabu - PNS Bawa Sabu Diberhentikan Sementara, DPRD Minta Pemkab Gianyar Tes Urine Pegawainya 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Gede Widyana (22) dituntut pidana penjara selama 9 tahun dan 3 bulan. Gede Widnyana  dituntut lantaran diduga terlibat menjadi kurir narkoba.

Diketahui, terdakwa tersebut ditangkap di rumahnya di Polda Bali dengan barang bukti sabu seberat 21,60 gram netto. 

"Tuntutan sudah dibacakan. Terdakwa Gede Widnyana dituntut pidana penjara selama 9 tahun dan 3 bulan, dendanya Rp 2 miliar subsidair 8 bulan penjara," terang Mochammad Lukman Hakim selaku anggota penasihat hukum terdakwa ditemui di PN Denpasar, Jumat, 31 Mei 2024.

Baca juga: Asap Tebal dan Penumpang Berlarian, Suasana Penanggulangan Keadaan Darurat di Bandara Ngurah Rai

Kata Lukman Hakim, oleh JPU, kliennya tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sesuai dalam dakwaan pertama JPU. 

Baca juga: Kebakaran Warung di Karangasem Bali Akibat Kebocoran Tabung Gas, Patugas Habiskan 11 Ribu Liter Air

"Ya kami mengajukan pembelaan menanggapi tuntutan jaksa penuntut. Sidang putusan tanggal 6 Juni 2024," sambung advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 


Sementara itu, diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa diringkus oleh petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali di rumahnya, Jalan Imam Bonjol, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Sabtu, 6 Januari 2024 sekitar pukul 01.00 Wita. 


Terdakwa ditangkap karena diduga terlibat peredaran narkoba. Ini berdasarkan informasi masyarakat yang diperoleh oleh petugas kepolisian Polda Bali


Usai mengamankan terdakwa, petugas kepolisian pun melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan 1 paket plastik klip berisi sabu dengan berat 22,65 gram brutto atau 21,60 gram netto, 1 timbangan digital, 1 bendel plastik klip kosong, 1 buku rekapan dan barang bukti terkait lainnya. 


Saat diinterogasi, terdakwa mengaku mendapat sabu itu dari Firman. Rencananya sabu itu akan dipecah menjadi paket kecil, lalu ditempel sesuai arahan Firman. Dari pekerjaan itu, terdakwa mengatakan mendapat upah Rp 50 ribu untuk satu kali tempel. CAN

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved