OTT di Bali

Jalani Sidang Tipikor Perdana Ketut Riana Keberatan Didakwa Dugaan Kasus Pemerasan Rp10 Miliar

Bendesa Adat Berawa, Badung, I Ketut Riana menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (30/5).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ni Ketut Dewi Febrayani
Putu Candra-Tribun Bali
Bendesa Adat Berawa, Ketut Riana saat tiba di Pengadilan Tipikor Denpasar untuk menjalani sidang perdana. 

Pasek Suardika mempertanyakan adanya perlakukan berbeda dalam penanganan OTT Ketut Riana dan OTT pejabat Imigrasi, yakni Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Hariyo Seto atau HS.

Namun sebelum itu, pria yang juga politikus ini telah mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka Ketut Riana.

"Kami mengajukan praperadilan, tadi sudah disidangkan. Karena perkara pokoknya sudah masuk (sidang) otomatis permohon praperadilan gugur," terangnya.

Pasek Suardika pun menyayangkan, lantaran permohonan praperadilannya belum sempat diuji di persidangan. Kami sangat menyesalkan, tapi tidak apa-apa, kami masih ada ruang eksepsi untuk perkara pokok. Nanti di eksepsi bisa diuji tentang apa yang kami mohonkan di praperadilan," sambungnya.

Terkait penanganan perkara oleh Kejati Bali yang menjerat Ketut Riana, kata Pasek Suardika cukup spesial dan sangat cepat. Berbanding jauh dengan penanganan OTT pejabat imigrasi terkait kasus fast track. (can)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved