Idul Adha
Perayaan Idul Adha di Tabanan Bali, Sapi Kurban yang Dipotong Harus Ada SKKH
Menurut Eka, untuk syarat penjualan sapi yang akan dipotong antara lokal dan dikirim ke daerah lain akan berbeda.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Perayaan lebaran haji atau Idul Adha akan jatuh pada 17 Juni 2024 mendatang.
Identiknya perayaan Idul Adha adalah dengan pemotongan kurban hewan berupa sapi dan kambing.
Khusus sapi, maka nantinya di Kabupaten Tabanan, Bali akan ada syarat-syarat hewan yang dapat dipotong.
Kepala Bidang Ternak dan Kesehatan Hewan, I Gde Eka Parta Ariana menyatakan, bahwa pihaknya saat ini sedang dalam tahap inventarisir jumlah sapi di Tabanan.
Baca juga: Harga Sapi di Karangasem Masih Standar Jelang Hari Raya Idul Adha, Sapi Betina Sekitar Rp 10 Juta
Dan juga menghitung kebutuhan sapi untuk menjadi hewan kurban pada Idul Adha mendatang.
Namun, ada syarat-syarat yang memang harus dipenuhi rumah pemotongan atau tempat pemotongan hewan kurban.
“Kalau lokal wajib ada SKKH untuk sapi yang akan dipotong. Surat pemberitahuan ini akan kami sampaikan sesuai dengan rujukan dari Kementerian Pertanian,” ucapnya, Kamis 30 Mei 2024.
Menurut Eka, untuk syarat penjualan sapi yang akan dipotong antara lokal dan dikirim ke daerah lain akan berbeda.
Ketika akan dijual ke luar pulau, maka akan wajib ada surat vaksinasi PMK dengan eartag.
Sedangkan untuk lokal memang seharusnya eartag diwajibkan, namun bisa dilakukan asalkan tetap wajib ada SKKH.
“Tapi untuk kita belum semua sapi bisa kita eartag. Jadi kalau lokal masih kita beri keleluasaan untuk tidak pakai eartag,” jelasnya.
Namun yang perlu diingat, kata Eka, bahwa sapi yang dapat dipotong hanyalah sapi jantan saja. Dan berat sapi harus di atas 350 kilogram.
Karena di bawah 300 kilo itu sebenarnya termasuk bibit sapi.
“Untuk harga yang 350 kilo itu sampai Rp 48 ribu. Kalau yang di bawah 300 kilo bisa di atas Rp 50 ribu,” ungkapnya.
Eka menyebut, bahwa sebelumnya untuk Idul Adha 2023 lalu, total populasi dengan permintaan kurban, masih berlebih, alias lebih dari cukup untuk sapi bisa dikurbankan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.