Berita Bali

SABU Dikemas Tabung Peluru, Desi Purnama Hadapi Sidang Vonis Besok, Digerebek di Kosnya di Jimbaran!

Terdakwa Desi Purnama Dewi (28), akan menghadapi sidang pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 4 Juni 2024.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Pixabay
Ilustrasi peluru - Diketahui, Desi Purnama digerebek oleh petugas kepolisian di kamar kosnya di Jimbaran. Dari penggerebekan itu, petugas menyita puluhan paket sabu siap edar yang dikemas ke dalam tabung peluru. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Desi Purnama Dewi (28), akan menghadapi sidang pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 4 Juni 2024.

Desi Purnama akan menjalani sidang akhir, terkait dugaan terlibat mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu.

Diketahui, Desi Purnama digerebek oleh petugas kepolisian di kamar kosnya di Jimbaran. Dari penggerebekan itu, petugas menyita puluhan paket sabu siap edar yang dikemas ke dalam tabung peluru.

"Besok rencananya sidang pembacaan amar putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar," jelas Ngurah Mayun Yogi Mudiarta selaku anggota penasihat hukum terdakwa saat ditemui di PN Denpasar, Senin, 3 Juni 2024.

Yogi Mudiarta menjelaskan, sebelum tim penasihat hukum telah mengajukan pembelaan (pledoi). Pembelaan diajukan menanggapi tuntutan pidna yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pada intinya kami memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. Pertimbangannya, terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya," paparnya.

Baca juga: WASPADA! Pelajar Jadi Target Bisnis Sabu Rumahan, Penjualnya Suami Istri Warga Sidetapa Buleleng!

Baca juga: Ambil Paket Setengah Kilo Sabu di Parkir Bandara Ngurah Rai, Risky Dihukum 9 Tahun Penjara

ilustrasi narkoba - Diketahui, Desi Purnama digerebek oleh petugas kepolisian di kamar kosnya di Jimbaran. Dari penggerebekan itu, petugas menyita puluhan paket sabu siap edar yang dikemas ke dalam tabung peluru.
ilustrasi narkoba - Diketahui, Desi Purnama digerebek oleh petugas kepolisian di kamar kosnya di Jimbaran. Dari penggerebekan itu, petugas menyita puluhan paket sabu siap edar yang dikemas ke dalam tabung peluru. (Tribun Bali/Dwi S)

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Desi Purnama dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun), denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan penjara. Desi Purnama dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan Desi Purnama dinilai telah memenuhi unsur melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik.

Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa digerebek oleh petugas kepolisian di kamar kosnya, Jalan Gigit Sari, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Kamis, 1 Februari 2024 sekira pukul 15.30 Wita.

Awalnya beberapa hari sebelum diringkus, terdakwa Desi Purnama Dewi disuruh oleh Gus Andi (buron) mengambil tempelan berisi 30 gram sabu di Jalan Uluwatu, Ungasan, Kuta Selatan, Badung.

Sabu itu lalu terdakwa bawa ke kosnya untuk dipecah menjadi 100 paket dengan berat bervariasi sesuai perintah Gus Andi. Namun belum sempat menempel kembali, terdakwa keburu digerebek di kosnya oleh petugas kepolisian.

Petugas kepolisian lalu melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan puluhan paket sabu yang dikemas sedotan dan tabung peluru dengan berat keseluruhan 41,30 gram brutto. Selain itu diamankan 1 buah timbangan elektrik, 4 bendel plastik klip kosong, 1 buah alat isap sabu (bong) dan barang bukti terkait lainnya.

Ketiga diinterogasi, terdakwa mengaku mendapat sabu adalah Gus Andi. Terdakwa hanya diperintah mengambil, memecah lalu menempel kembali sabu itu dengan upah Rp 50 ribu per titik tempel. CAN

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved