Berita Bali

Ambil Paket Setengah Kilo Sabu di Parkir Bandara Ngurah Rai, Risky Dihukum 9 Tahun Penjara

Ambil Paket Setengah Kilo Sabu di Parkir Bandara Ngurah Rai, Risky Dihukum 9 Tahun Penjara

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Dwi S
ilustrasi sabu 

 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Riski Bagus Saputra (21) dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun.

Riski divonis terbukti bersalah terlibat jaringan peredaran narkotik golongan I jenis sabu.

Amar putusan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Diketahui, terdakwa tersebut ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Bali usai mengambil paket berisi sabu seberat 525,6 gram atau setengah kilogram di areal parkir sepeda motor Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung. 

Baca juga: Gede Widnyana Ditangkap di Iman Bonjol Denpasar, Dituntut Bui 9 Tahun dan 3 Bulan

"Terdakwa Riski dipidana 9 tahun penjara, denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara," jelas Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa saat ditemui di PN Denpasar, Jumat, 31 Mei 2024.

Aji Silaban mengatakan, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim turun setahun dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU melayangkan tuntutan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa Riski. 

Baca juga: Asap Tebal dan Penumpang Berlarian, Suasana Penanggulangan Keadaan Darurat di Bandara Ngurah Rai

"Terdakwa dan JPU sama-sama nerima putusan dari majelis hakim," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar


Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Riski telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima narkotik golongan I.


Perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini esuai dakwaan alternatif pertama JPU. 


Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Riski diringkus di pinggir jalan dekat pintu masuk areal parkir sepeda motor Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Selasa, 9 Januari 2024 sekira Pukul 22.45 Wita. 


Beberapa jam sebelum ditangkap, awalnya terdakwa di hubungi oleh Saiful diminta ke Jalan Mahendradatta, Denpasar. Terdakwa tidak diberitahu oleh Saiful apa maksud dan tujuan ke lokasi tersebut. 


Keduanya pun bertemu di lokasi tersebut, dan di sela pertemuan terdakwa menanyakan keberadaan Wisnu Nanda Saputra. Saiful pun mengatakan kepada terdakwa, bahwa Wisnu sedang cek lokasi tempelan.


Kemudian Saiful memberitahukan lokasi tempelan yakni di areal parkir sepeda motor Bandara Ngurah Rai. Berselang beberapa waktu, terdakwa menghubungi Wisnu, menanyakan posisinya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved