Berita Bali

Ambil Paket Setengah Kilo Sabu di Parkir Bandara Ngurah Rai, Risky Dihukum 9 Tahun Penjara

Ambil Paket Setengah Kilo Sabu di Parkir Bandara Ngurah Rai, Risky Dihukum 9 Tahun Penjara

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Dwi S
ilustrasi sabu 


Singkat cerita, Wisnu yang sudah berada di lokasi takut mengambil tempelan narkoba itu. Lalu Saiful pun mengajak terdakwa menuju areal parkir sepeda motor Bandara Ngurah Rai. Di perjalanan, keduanya akhirnya bertemu dengan Wisnu.


Ketiganya sempat mondar-mandir untuk memastikan lokasi tempelan. Selanjutnya terdakwa masuk ke area parkir dan menemukan, selanjutnya mengambil tas kain warna biru. Namun saat keluar dari areal parkir itu, terdakwa langsung diringkus oleh petugas Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Bali. Sedangkan Wisnu langsung kabur dan tidak sempat dihentikan oleh petugas.


Terdakwa beserta tas yang diambilnya langsung digeledah oleh petugas BNNP Bali. Saat dibuka, di dalam tas itu berisi 1 plastik klip berisi sabu seberat 525,6 gram. CAN

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved