Berita Denpasar

CATAT! Bapenda Denpasar Lakukan Pemutihan Denda Pajak Bagi Penunggak PBB-P2 Hingga 31 Agustus 2024

Bapenda memberikan insentif fiskal, berupa pemutihan denda pajak yang berlaku hingga batas waktu jatuh tempo pada 31 Agustus 2024.

Kompasiana
Ilustrasi Uang - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar, melakukan kebijakan fiskal untuk penunggak pajak untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

Ada delapan unit sepeda motor listrik yang disiapkan sebagai reward, masing-masing dua unit untuk setiap kecamatan.

 

Reward ini akan diberikan kepada wajib pajak yang membayar melalui kanal digital tanpa tunggakan dan tepat waktu sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2024.

 

"Apresiasi dari Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah bekerjasama dengan Bank BPD Bali menyiapkan reward 8 unit sepeda motor listrik," ungkap Dewa Rai.

 

Lebih lanjut, Dewa Rai menegaskan bahwa segala jenis layanan pajak daerah di Bapenda Kota Denpasar tidak dipungut biaya untuk menjaga integritas.

 

Masyarakat diharapkan tidak memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada perorangan atau lembaga yang mengatasnamakan Bapenda.

 

Jika ada yang meminta sesuatu dengan mengatasnamakan Bapenda, masyarakat dapat melaporkannya melalui mekanisme pengaduan yang disediakan, baik melalui email ke stopgratifikasibapendadps@gmail.com atau melalui Bapenda Call Center +623613000130.

 

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka tepat waktu dan membantu meringankan beban mereka yang masih memiliki tunggakan pajak.

 

Dengan adanya insentif fiskal dan reward ini, Pemerintah Kota Denpasar berharap dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah secara signifikan. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved