Berita Klungkung

Pungutan Wisatawan ke Nusa Penida Jadi Temuan BPK, Dewan Rekomendasikan Segera Terapkan E-Ticketing

DPRD Klungkung: terjadi keterlambatan penyetoran retribusi Pos Sampalan 2 sampai dengan 8 hari senilai Rp 93.050.000,00.

istimewa
DPRD Klungkung, Senin 10 Juni 2024, melaksanakan rapat raripurna terkait rekomendasi Klungkung terhadap LHP (laporan hasil pemeriksaan) BPK RI tahun anggaran 2023 - Pungutan Wisatawan ke Nusa Penida Jadi Temuan BPK, Dewan Rekomendasikan Segera Terapkan E-Ticketing 

Bupati agar memerintahkan kepada kepala BPKPD, lebih optimal dalam melaksanakan pembinaan teknis dalam pelaksanaan pendataan wajib pajak (WP) baru, penetapan SKPDKB terhadap WP yang belum melaporkan SPTPD dan kepatuhan kewajiban perpajakan daerah.

Kepala BPKPD selaku bendahara umum daerah (BUD) agar melaksanakan pengendalian pelaksanaan APBD tahun-tahun berikutnya.

Agar sesuai ketentuan atas pendapatan transfer dan belanja hibah untuk BOP PAUD swasta dan BOP kesetaraan swasta.

Kepala Disdikpora agar memedomani ketentuan penyaluran belanja hibah untuk BOP PAUD swasta dan BOP kesetaraan swasta.

Kepala Dinas Pariwisata agar lebih optimal melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan, serta segera menarik denda kepada penyedia barang/jasa untuk disetorkan ke kas daerah.

Terhadap terjadinya kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan ketidaktepatan pembayaran atas 11 paket pekerjaan belanja pemeliharaan dan belanja modal, Bupati agar memerintahkan secara berjenjang kepada Kepala OPD selaku pengguna anggaran agar lebih optimal melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran.

Para PPK/PPTK agar lebih cermat dalam melakukan pengendalian kontrak pada OPD Dinas PUPRPKP, Dinas Koperasi UKM Perindag, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Sekretariat DPRD dan Dinas Pariwisata.

Kepala Dinas Pariwisata agar memperhitungkan kekurangan volume pekerjaan dan ketidaktepatan pembayaran harga satuan timpang atas satu paket pekerjaan senilai Rp 84.747.552,08 pada pembayaran termin terakhir.

Terhadap kurang memadainya pengelolaan dana BOSP, Bupati diminta agar memerintahkan kepada Kepala Disdikpora untuk lebih optimal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan BOSP satuan pendidikan, pergeseran anggaran dan penyusunan revisi RKAS pada satuan pendidikan, sesuai ketentuan yang berlaku.

Meningkatkan pemahaman kepada kepala satuan pendidikan dan bendahara mengenai penggunaan dana BOSP dan mengoordinasikan dengan kepala BPKPD terkait tata cara menginput RKAS pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Terhadap belum memadainya penatausahaan piutang PBB-P2, maka Bupati agar memerintahkan Kepala BPKPD untuk dengan cermat melakukan monitoring dan evaluasi terkait pendistribusian SPPT PBB-P2 serta mengusulkan penghapusan piutang PBB-P2 yang tidak tertagih, sesuai hasil validasi dan bila memungkinkan.

“Terhadap belum memadainya pengelolaan aset tetap daerah Kabupaten Klungkung, DPRD merekomendasikan agar Bupati memerintahkan sekretaris daerah selaku pengelola barang lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah,” demikian Anak Agung Gde Anom. (mit)

Kumpulan Artikel Klungkung

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved