Berita Denpasar

Ada yang Tak Jujur di Kasus Kebakaran Gudang Elpiji di Denpasar? Lima Nyawa Sudah Melayang

Ada yang Tak Jujur di Kasus Kebakaran Gudang Elpiji di Denpasar? Lima Nyawa Sudah Melayang

Penulis: Putu Supartika | Editor: Aloisius H Manggol
dok ist/kolase Tribun Bali/
foto kakak beradik semasa hidup, kedua bersaudara tersebut menjadi korban kebakaran di gudang elpiji di Jalan Cargo Taman, Denpasar, Minggu, 9 Juni 2024. Berikut 7 Fakta Kebakaran Gudang Elpiji di Bali: Kakak Beradik Tewas, Ernus Tinggalkan Istri Hamil & Balita 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Berbagai dugaan berkembang buntut kasus kebakaran gudang elpiji di Jalan Cargo Permai Taman I kawasan Banjar Umasari, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara.

Polda Bali dan Polresta Denpasar hingga saat ini masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus kebakaran gudang elpiji itu.

Selain itu, berkembang dugaan gudang elpiji di Denpasar yang telah menewaskan lima orang itu sehari-hari melakukan pengoplosan elpiji ilegal.

Baca juga: TERJAWAB! 5 Orang Tewas, Ini Sosok yang Bertanggung Jawab Atas Kebakaran Gudang Elpiji di Denpasar

Diketahui pemilik gudang elpiji itu bernama Sukojin yang hingga saat ini belum muncul memberikan keterangan resmi.

Padahal, akibat kebakaran di gudang elpiji miliknya, sudah lima nyawa orang meninggal dunia.

Lewat kuasa hukumnya, Sukojin, mengklaim memiliki perizinan lengkap terkait gudang penyimpanan elpiji miliknya.

Hal tersebut disampaikan penasihat hukumnya, Siswo Sumarto.

Baca juga: Gudang Elpiji Denpasar yang Terbakar Pernah Digerebek, Kok Masih Beroperasi? Ini Penjelasan Polisi

Pihaknya mengklaim izin dikeluarkan oleh Disperindag Kota Denpasar.

Terkait hal tersebut, Disperindag Kota Denpasar pun memberikan bantahan.

Kepala Disperindag Denpasar, Ni Nyoman Sri Utari mengaku izin agen dan pangkalan bukanlah kewenangannya.

Hal itu ia katakan saat dikonfirmasi Tribun Bali, Kamis 13 Juni 2024.

"Maaf bukan kewenangan kami untuk mengeluarkan izin agen dan pangkalan LPG," katanya.

Ia mengatakan kewenangan tersebut berada di Pertamina.

Menurut Sri Utari, kewenangan Disperindag hanya memonitoring kelancaran pendistribusian dan ketersediaan stok elpiji.

"Kewenangan kami memonitoring kelancaran pendistribusian dan ketersediaan stok elpiji," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved