Berita Nasional
PROYEK Beach Club di Pantai Gunungkidul Tetap Berjalan! Walau Raffi Ahmad Mundur
Deputi Direktur WALHI DI Yogyakarta, Dimas R Perdana, mengungkapkan mundurnya Raffi Ahmad tidak serta merta membuat pembangunan beach club
TRIBUN-BALI.COM - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) DI Yogyakarta, buka suara terkait mundurnya pesohor, Raffi Ahmad dalam proyek pembangunan resort dan beach club Bekizart di Pantai Krakal, Tanjungsari, Gunungkidul.
Deputi Direktur WALHI DI Yogyakarta, Dimas R Perdana, mengungkapkan mundurnya Raffi Ahmad tidak serta merta membuat pembangunan beach club tersebut batal.
Dia mengatakan, suami dari Nagita Slavina itu hanyalah pihak marketing dari mega proyek tersebut.
"Menanggapi video keputusan Raffi Ahmad, ya ini tidak hanya tentang Raffi Ahmad. Raffi cuma bagian dari marketing besar investasi di Indonesia. Raffi gugur bukan berarti investasinya batal," kata Dimas, Rabu (12/6).
Hal tersebut lantaran, berdasarkan studi yang telah dilakukan WALHI, diduga banyak industri pariwisata yang terlibat dalam pembangunan beachclub tersebut. Namun, Dimas menuturkan, pembangunan tersebut telah melakukan pelanggaran rencana tata ruang wilayah (RTRW) di Gunungkidul.
Baca juga: SIDAK DTW Akan Dilakukan Dispar Bali, Rp117 Miliar Pungutan dari Sekitar 800 Ribu Wisman
Baca juga: KEKEH Bukan Gudang Oplosan, Kuasa Hukum Sukojin Bela Diri, 1 Tambahan Pasien ke RSUP Sanglah

Dimas mengatakan, pihaknya akan melakukan studi lebih mendalam terkait kerusakan karst akibat aktivitas pembangunan beach club usai Raffi Ahmad menyatakan undur diri.
Dia menegaskan, pihaknya akan terus mendorong untuk pengembangan pariwisata berbasis komunitas dan berkelanjutan.
Ketika ditanya terkait apakah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul sudah mengetahui terkait dugaan proyek ini tidak mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Dimas menyebut pemerintah setempat belum memberikan respons.
Namun, sambungnya, Pemprov DI Yogyakarta disebut sudah melakukan kajian. "Kalau dari Pemkab Gunungkidul, sejauh yang kami tahu, nampaknya belum merespons terkait ini. Kalau dari pihak Pemprov responsnya soal akan dilakukan kajian terkait proyek ini," tutur Dimas.
Secara keseluruhan, WALHI DI Yogyakarta pun berharap agar pemerintah lebih berfokus pada pemulihan lingkungan dan perekonomian berbasis masyarakat lokal alih-alih melakukan pembangunan yang mengancam kerusakan lingkungan dan merugikan warga sekitar.
"Semua proyek yang berpotensi merusak lingkungan seharusnya tak perlu dilanjutkan," kata Dimas.
Berdasarkan rilis yang diterbitkan WALHI pada Desember 2023 lalu, resort dan beach club Bekizart yang akan dibangun di Pantai Krakal, Kecamatan Tanjungsari, Gunungkidul itu rencananya berisi 300 vila dan tiga restoran.
Adapun proyek ini di bawah tanggungjawab PT Agung Rans Bersahaja Indonesia (ARBI) yang merupakan anak perusahaan dari RANS Group milik Raffi Ahmad dan istrinya.
Namun, WALHI DI Yogyakarta menemukan lokasi pembangunan resort dan beach club tersebut menyalahi aturan karena dibangun di atas wilayah Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu bagian timur.

"Padahal dalam Permen Nomor 17 Tahun 2012, KBAK merupakan kawasan lindung geologi sebagai bagian kawasan lindung nasional. Artinya, pemanfaatannya tidak boleh berpotensi merusak kawasan bentang alam karst," demikian temuan WALHI dikutip pada Rabu (12/6) dari laman resminya.
Made Vaniradya Ditemukan Tak Bernyawa di Pantai Nipah, Firasat Buruk Ayah Terjadi |
![]() |
---|
CEO Tribun Network, Dahlan Dahi, Dinobatkan Jadi Tokoh Media Berpengaruh oleh MAW Talk Award |
![]() |
---|
DEMO 28 Agustus di Depan Gedung DPR Ricuh, di Bali Tuntut Stop PHK, Tolak Tunjangan Berlebih DPR! |
![]() |
---|
MK Putuskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN |
![]() |
---|
MK Putuskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan, Inilah 32 Wamen yang Merangkap Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.