Seputar Bali

Satpol PP Badung Awasi Ketat Pengerukan Tebing di Pecatu, Berikan Waktu Sampai 21 Juni 2024

Satpol PP Badung terus melakukan pengawasan ketat soal pengerukan tebing yang sempat menjadi polemik di masyarakat

ISTIMEWA
Satpol PP Badung dan Provinsi Bali saat menutup pengerukan tebing di wilayah Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung beberpa waktu lalu. Satpol PP Badung Awasi Ketat Pengerukan Tebing di Pecatu, Berikan Waktu Sampai 21 Juni 2024 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASARSatpol PP Badung terus melakukan pengawasan ketat soal pengerukan tebing yang sempat menjadi polemik di masyarakat usai bekas pengerukan yang tidak dibersihkan.

Satpol PP Badung menjelaskan bahwa pihaknya memberikan waktu hingga 21 Juni 2024 untuk membersihkan bekas pengerukan yang jatuh ke pantai.

Meskipun pembersihan sudah terus dilakukan, namun pihak Satpol PP akan terus mengawasi dengan ketat proses pembersihannya agar tidak merusak pantai.

Pembersihan pun sudah dilakukan mulai dari beberapa hari kemarin.

Baca juga: Viral Bali Bule Jerman Ngamuk di Jalanan dan Aniaya 2 Perempuan Diringkus Polisi, Ini Penyebabnya

Selain karena kendala ombak yang besar, alat berat juga baru datang. Sehingga baru dibersihkan dengan mengangkat reruntuhan batu kapur menggunakan alat berat.

Video pengangkatan atau pembersihan reruntuhan batu kapur itu pun ramai di media sosial, yang melihatkan penurunan alat berat dari tebing ke bibir pantai.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara yang dikonfirmasi Minggu, 16 Juni 2024 tidak menampik hal tersebut.

Pihaknya mengaku terus melakukan pemantauan pembersihan batu kapur di kawasan Pantai Pemutih, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

"Itu (pembersihan -red) baru tiga hari yang lalu mulai kerja. Minggu lalu saya sempat ngecek kesana, alat-alat beratnya baru datang," ujar Suryanegara

Pihaknya mengakui pemantauan ini dilakukan setelah adanya reruntuhan batu kapur dari aktivitas pembangunan akomodasi wisata di sana.

Baca juga: Proyek Trotoar di Jalan Raya Sading Badung Telan Anggaran Rp 9,5 Miliar, Diharapkan Hati-Hati

Pemantauan batu kapur tersebut terus dilakukan oleh BKO Kuta Selatan, Trantib Kecamatan Kuta Selatan dan Pemerintah Desa Pecatu.

"Kami terus pantau, sampai saat ini hanya dilakukan pembersihan pantai saja, belum ada proyek pembangunan pada lahan tebing yang ditata," ucapnya.

Kendati demikian, Birokrat asal Denpasar itu mengaku pemilik lahan memiliki waktu sampai 21 Juni 2024 untuk pembersihan reruntuhan batu kapur itu.

Hal itu terhitung usai pihak proyek melakukan klarifikasi perizinan dan membuat surat pernyataan pada 21 Mei 2024.

"Jadi kalau di surat perjanjian kan sampai dengan tanggal 21 juni 2024,”

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved