Seputar Bali

Satpol PP Badung Awasi Ketat Pengerukan Tebing di Pecatu, Berikan Waktu Sampai 21 Juni 2024

Satpol PP Badung terus melakukan pengawasan ketat soal pengerukan tebing yang sempat menjadi polemik di masyarakat

ISTIMEWA
Satpol PP Badung dan Provinsi Bali saat menutup pengerukan tebing di wilayah Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung beberpa waktu lalu. Satpol PP Badung Awasi Ketat Pengerukan Tebing di Pecatu, Berikan Waktu Sampai 21 Juni 2024 

“Kalau belum selesai juga akan kita pertimbangkan progresnya,”

Baca juga: Terkait Daging Kurban, Ketua MUI Bali: Daging Kurban Juga Dibagikan ke Lingkungan Sekitar

“Bahkan bila sampai dengan tanggal 21 Juni 2024 belum selesai kita juga pastikan permohonan perpanjangan waktunya," beber Suryanegara.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Badung terus mengklarifikasi terkait pengerukan tebing yang terjadi di Pantai Pemutih, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan.

Bahkan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta pun mengaku jika semuanya sudah berdasarkan izin yang dimiliki.

Hanya saja izin yang dimiliki bisa saja dievaluasi, jika pihak pengeruk proyek tidak menyelesaikan pembersihan pantai akibat runtuhnya tebing.

Bahkan saat ini pihak pengeruk proyek itu pun diberikan waktu satu bulan untuk membersihkan semua itu. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved