Pilkada

PDIP & PKS Sodorkan Cawagub, PKB Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024, Ada Nama Andika Perkasa?

Kini, Anies menjadi rebutan dua partai besar yaitu PDIP dan PKS usai resmi diusung PKB untuk maju sebagai Cagub di Pilkada DKI Jakarta 2024.

Tangkap layar Instagram @aniesbaswedan
Meski kalah di Pilpres 2024, daya tarik Anies Baswedan tetap tidak luntur. Kini, Anies menjadi rebutan dua partai besar yaitu PDIP dan PKS usai resmi diusung PKB untuk maju sebagai Cagub di Pilkada DKI Jakarta 2024. 

Adapun terkait wacana pertemuannya dengan PDIP, Anies mengatakan, menunggu proses yang mengalir. "PKB kemarin ada deklarasi, terus sesudahnya saya bersilaturahmi. Kita tunggu saja, prosesnya mengalir saja," tegasnya. (tribun network)


PKB Tidak Cukup Sendirian

DPW PKB Jakarta mengusung Anies Baswedan sebagai bakal calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024. Anies menerima pinangan PKB Jakarta itu saat menyambangi kantor DPW PKB Jakarta, Kamis (13/6) lalu.

"Saya dengan rasa hormat, rasa terima kasih menerima amanah yang diembankan kepada kami. Amanah ini adalah amanah besar, tapi insya Allah bukan amanah yang berat dan perjalanan harus dilalui bersama," kata dia.
"PKB DKI yang mendobrak, yang menerobos, yang memulai. Mudah-mudahan akan ada yang gabung bersama di dalam perubahan ini," kata Anies.

Namun demikian, suara PKB di Jakarta tidak cukup untuk mengusung Anies maju di Pilkada. PKB harus membangun koalisi dengan Parpol lain.

KPU DKI Jakarta menegaskan bahwa Parpol atau gabungan Parpol harus memiliki minimal 22 kursi di DPRD untuk bisa mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Jakarta 2024. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menjelaskan syarat tersebut sesuai dengan aturan di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016. Pelaksanaan Pilkada serentak 2024 yang akan digelar November mendatang masih mengacu kepada aturan di dalam UU tersebut.

Di Jakarta jumlah kursi DPRD-nya sebanyak 106. Dengan begitu partai yang hendak mendaftarkan kandidat perlu memiliki sekurang-kurangnya 22 kursi di DPRD Jakarta atau 20 persen dari 106 kursi di DPRD Jakarta. Selain jumlah kursi, setiap partai maupun gabungan partai bisa mencalonkan kandidatnya, jika memperoleh 25 persen suara sah pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.

Di Pemilu 2024 lalu, PKB hanya memperoleh 470.682 suara (10 kursi) di DPRD Jakarta. Sehingga PKB harus berkoalisi dengan partai lain sehingga kursinya mencapai minimal 22 untuk bisa mencalonkan Anies di Pilkada Jakarta. (tribun network)

Kursi DPRD Jakarta di Pemilu 2024:
1. PKB: 470.682 suara (10 kursi)
2. Gerindra: 728.297 suara (14 kursi)
3. PDIP: 850.174 suara (15 kursi)
4. Golkar: 517.819 suara (10 kursi)
5. NasDem: 545.235 suara (11 kursi)
6. PKS: 1.012.028 suara (18 kursi)
7. PAN: 455.906 suara (10 kursi)
8. Demokrat: 444.314 suara (8 kursi)
9. PSI: 465.936 suara (8 kursi)
10. Perindo: 160.203 suara (1 kursi)
11. PPP: 153.240 suara (1 kursi)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved