Berita Badung
TOLAK Pembangunan di Lahan Negara, Warga Desa Adat Pererenan Mengwi Badung Bali Gelar Unjuk Rasa!
Mereka datang untuk berunjukrasa dan memasang baliho penolakan pembangunan yang dilakukan oleh investor di lahan negara.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM – Warga Desa Adat Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung, menggeruduk Pantai Lima yang berlokasi di Desa Pererenan, Selasa (18/6).
Mereka datang untuk berunjukrasa dan memasang baliho penolakan pembangunan yang dilakukan oleh investor di lahan negara.
Mirisnya lagi, lahan itu disebut merupakan hasil reklamasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Badung dengan alasan melakukan penataan pantai dan sungai surungan. Ada tiga baliho yang dipasang yang bertuliskan “Krama Desa Adat Pererenan Menolak Pembangunan atas Tanah Negara/Sempadan Sungai Surungan”.
Kuasa Hukum Desa Adat Pererenan, I Wayan Koplogantara yang ditemui di lokasi mengatakan, pihak desa adat menolak adanya pembangunan yang dilakukan investor di lahan reklamasi yang merupakan tanah negara.
Penolakan itu dilakukan karena akan terjadinya kerusakan ekosistem di sekitar Sungai Surungan, termasuk juga pencemaran lingkungan hidup di sekitar Sungai Surungan.
“Ke depan sudah dipastikan akan terjadi abrasi. Kita sudah lihat, sekarang saja kondisinya sudah abrasi,” jelasnya.
Jika dibiarkan, Antara mengaku akses untuk menuju pantai bisa tertutup, bahkan juga mengganggu kegiatan-kegiatan keagamaan di Pantai Lima tersebut.
Hal itu pun menjadi landasan desa adat dengan tegas menolak pembangunan yang akan dilakukan di lahan reklamasi itu.
“Mengenai kegiatan reklamasi sendiri, bahwa kegiatan reklamasi tidak ada izin dan tidak ada Amdal-nya, termasuk tidak ada izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” tegasnya.
Baca juga: KRITIS! 2 Korban Kebakaran Gudang LPG, 16 Orang Telah Meninggal, Luka Bakar 72 Persen & 30 Persen
Baca juga: USUL Pembatasan Konsumsi Alkohol, Dampak Bule Berulah, Dispar Bali Akan Ingatkan Wisman

Disebutkannya, sesuai Undang-undang No 27 tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, mestinya adanya tanah timbul yang menguasai negara, karena merupakan tanah negara.
“Jadi seperti apa yang disampaikan Prajuru Adat di sini, sebelum sungai ini diurug sungai ini sangat dipelihara dan ditanami tanaman sejenis bakau. Bahkan sesuai dengan Undang-undang Cipta Kerja saat ini, maka yang berhak akan tanah itu adalah Bendesa Adat Pererenan, dan bukan diklaim tanah milik Pemkab Badung,” bebernya.
Disinggung mengenai sosialisasi dari Pemkab Badung, Antara mengaku sosialisasi awalnya didengar oleh krama desa adat hanya melakukan penataan pantai dan penataan sungai, bukan reklamasi. Namun kenyataannya dilakukan reklamasi dan tidak ada sama sekali tanah timbul.
“Kami sudah melakukan koordinasi ke Balai Wilayah Sungai Penida (BWS), dan BWS tahu bahwa di sana adalah sungai yang berisi lumpur. Namun kini direklamasi dengan mengambil pasir di Pantai Lima, sehingga pantai kini abrasi,” imbuhnya sembari mengatakan kedepan pihaknya akan menyurati Pemkab Badung dengan melakukan somasi, termasuk investor dengan tidak melakukan kegiatan lagi di tempat itu.
Proyek pembangunan yang dilakukan oleh investor di lahan negara yang ditolak Krama Desa Adat Pererenan ternyata akan dibangun restoran bertingkat. Menurut informasi, di lokasi proyek itu akan berdiri pada lahan yang telah dilakukan reklamasi.
Bahkan pembangunan gedungnya sudah mendapatkan izin dari Pemkab Badung. Pada proyek itu telah memasang persetujuan bangunan gedung di papan di areal proyek dengan nomor: SK-PBG-510302-14052024-001 permohonan persetujuan bangunan gedung dengan pemilik bangunan gedung PT PPB. Bahkan pada papan yang terdapat di lokasi disebutkan akan mendirikan bangunan gedung baru untuk restoran.
Luas bangunan gedung yakni total luas 700.00 meter persegi, luas lantai 702.00 meter persegi, lantai dua, tinggi bangunan 9,80 meter. Bangunan gedung itu untuk restoran telah mendapat persetujuan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kemudian, besaran retribusi persetujuan bangunan gedung yang dibayarkan oleh pemilik bangunan gedung sebesar Rp 32.041.970,00. Persetujuan bangunan itu berisi sejumlah lampiran.
SATPOL PP Kerahkan 2 Eskavator, Bongkar di Pantai Bingin Capai 30 persen, Tuntas Akhir Agustus? |
![]() |
---|
LOGISTIK Tersendat! Lalin Ketapang-Gilimanuk Belum Normal, Sejumlah Proyek di Badung Terancam Molor |
![]() |
---|
Buruh Proyek Curi Perlengkapan Golf di New Kuta Golf Senilai Jutaan Rupiah, Telah Direncanakan |
![]() |
---|
Adi Arnawa Ingin Tiru Sydney, Tangani Kemacetan, Rancang Transportasi Laut Via Water Taxi |
![]() |
---|
2 Usaha Paralayang Tak Miliki Izin, Satpol PP Badung Minta Hentikan Kegiatan Sementara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.