Berita Badung

TOLAK Pembangunan di Lahan Negara, Warga Desa Adat Pererenan Mengwi Badung Bali Gelar Unjuk Rasa!

Mereka datang untuk berunjukrasa dan memasang baliho penolakan pembangunan yang dilakukan oleh investor di lahan negara.

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
MENOLAK - Sejumlah krama desa adat Pererenan, Kecamatan Mengwi Badung bersama bendesa adat dan tokoh masyarakat lainnya saat melakukan penolakan dengan membentangkan baliho di Pantai Lima, Badung, Selasa (18/6). 

Lampiran A, berisi keputusan Pemkab Badung tentang persetujuan bangunan gedung tentang informasi tanah, fungsi dan klasifikasi bangunan gedung.

Yakni informasi tanah seluas 3.000 meter persegi yang terletak di Pantai Lima, Jalan Babadan, Pererenan, Mengwi, Badung. Pada Lampiran B berisi keputusan tentang persetujuan dokumen teknis, tetapi hanya bisa diakses dengan QR-Code yang terhubung dengan website Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Begitu juga lampiran C, berisi keputusan tentang besaran retribusi persetujuan bangunan gedung yang hanya bisa diakses QR-Code.

Kemudian lampiran D, berisi keputusan tentang informasi umum persetujuan bangunan gedung yakni pemilik gedung agar menyampaikan informasi dan tanggal pelaksanaan konstruksi kepada Dinas PUPR melalui SIMBG. Informasi tersebut disampaikan sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai.

KLARIFIKASI - Kepala Dinas PUPR Badung IB Surya Suamba (kanan) dan Kabag Tata Pemerintah Made Surya Dharma serta Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Kabupaten Badung, Kadek Oka Parmadi melakukan klarifikasi terkait kasus di Pantai Lima, Desa Pererenan, Mengwi Badung, Selasa (18/6).
KLARIFIKASI - Kepala Dinas PUPR Badung IB Surya Suamba (kanan) dan Kabag Tata Pemerintah Made Surya Dharma serta Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Kabupaten Badung, Kadek Oka Parmadi melakukan klarifikasi terkait kasus di Pantai Lima, Desa Pererenan, Mengwi Badung, Selasa (18/6). (Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta)

Apabila pemilik bangungan tidak menyampaikan jadwal dimulainya pekerjaan konstruksi, maka Dinas PUPR akan meminta klarifikasi kepada pemilik bangunan gedung. Klarifikasi dapat dilakukan paling banyak dua kali dalam kurun waktu paling lama enam bulan sejak diterbitkan PGB.

Kalau pemilik bangunan gedung tidak menyampaikan informasi jadwal dimulainya pekerjaan konstruksi, maka PGB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dinas PUPR menginspeksi pelaksanaan konstruksi gedung setelah mendapatkan informasi dari pemilik bangunan gedung pada tiap tahapan.

Proses inspeksi dilaksanakan sebagai prasyarat penerbit Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG) tanpa dikenakan biaya apa pun. Kemudian Lampiran E, berisi keputusan tentang pembekuan dan pencabutan persetujuan bangunan gedung.

Persetujuan ini diterbitkan di Badung, Selasa (14/6) atas nama Bupati Badung, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan. (gus)

Pemkab Badung Bantah Reklamasi

SETELAH dilakukan aksi penolakan oleh Krama Desa Adat Pererenan, Pemerintah Kabupaten Badung akhirnya membeberkan masalah yang terjadi Pantai Lima, Desa Pererenan, Mengwi Badung. Pemkab Badung melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung, IB Surya Suamba dan Kabag Tatan Pemerintah Made Surya Dharma serta Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Kabupaten Badung Kadek Oka Parmadi menjelaskan, asal muasal terjadinya penataan sungai tersebut di kantor PUPR Badung, Selasa (18/6).

Kepala Dinas PUPR Badung, IB Surya Suamba dengan tegas membantah tudingan yang menyebutkan bahwa pihaknya melakukan reklamasi di kawasan tersebut. Saat ditemui, Surya Suamba mengaku bahwa yang dilakukan oleh Pemkab Badung adalah normalisasi sungai yang mengalami abrasi.

"Kami tidak melakukan reklamasi, tapi normalisasi sungai sebagai bagian dari penataan pantai yang tengah berjalan. Itu pun upaya kami melakukan pengembalian aset atau tanah negara," ungkap Surya Suamba.

Kegiatan normalisasi ini, menurutnya, upaya untuk mengembalikan fungsi alami sungai yang rusak akibat abrasi, sekaligus menjadi bagian dari proyek penataan kawasan pantai. Bahkan mengenai lahan tersebut sudah ada Keputusan Bupati No 604/01/HK/2022 tentang penetapan Inventarisasi dan Pemanfaatan tanah negara di Kecamatan Mengwi Badung pada 12 September 2022. "Jadi datanya kami sudah punya, bahkan lahan itu nantinya kita juga akan tata untuk digunakan parkir," bebernya.

Disebutkan, penyewaan lahan kepada investor telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dari total 70.000 meter persegi lahan yang tersedia, hanya 30.000 meter persegi yang disewakan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved