Mahasiswa STIP Tewas

RINDU Putu Satria, Sang Ayah Buat Tatto Wajah Praja STIP itu di Lengannya, 1 Tersangka dari Bali?

Pihak keluarga mengaku, belum bisa melupakan kenangan bersama Putu Satria. Pada Kamis (13/6/2024) lalu, Putu Satria genap berusia 19 tahun.

ISTIMEWA
Ekpresikan kesedihan dan kerinduan, ayah mendiang Putu Satria membubuhi tatto bergambar wajah Putu Satria di lengan kirinya. 

Ayah Tatto Gambar Wajah di Lengan Kiri 

Pihak keluarga masih terus menuntut keadilan, dari kasus meninggalnya taruna STIP (Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran) Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika (19) akibat dianiaya oleh 5 seniornya. Sebulan berlalu rasa duka dan kerinduan masih dirasakan keluarga.

Bahkan ayah Putu Satria, I Ketut Suastika membuat tatto di lengan kirinya dengan wajah sang putra sulung. Ini mengekspresikan kesedihan dan kerinduanya, dengan sang putra.

"Bapaknya Rio (Sapaan akrab Putu Satria) suka seni tatto, cara bapaknya mengekspresikan rasa sedihnya seperti itu, biar Rio selalu ada bersama bapaknya," ungkap ibu dari Putu Satria Ananta Rustika, Ni Nengah Rusmini, Rabu (19/6/2024).

Pihak keluarga mengaku, belum bisa melupakan kenangan bersama Putu Satria. Pada Kamis (13/6/2024) lalu, Putu Satria genap berusia 19 tahun.

Nengah Rusmini menghaturkan sodaan (banten persembahan) untuk putranya, serta kue yang diberikan adik dari Putu Satria.

"Di hari kelahiran Rio, saya sodaan saja, sama kue dari adiknya sebgai bentuk kasih sayang kami pada Rio. Kami belum bisa melupakan dia," ungkap Nengah Rusmini.

Sebagai warga Bali yang juga meyakini niskala, pihak keluarga telah melakukan nunas baos sebelum dan sesudah Putu Satria diaben. Dari nunas baos, disebut pelaku penganiayaan Putu Satria 5 orang.

"Dari nunas baos, dia (Putu Satria) bilang tidak salah apa-apa. Memang ada unsur iri," ungkapnya.

Sementara terkait kelanjutan kasus penganiayaan terhadap Putu Satria, pihak keluarga mendapat laporan adanya 4 nama tersangka, yakni Tegar Rafi Sanjaya, Wilyam Jones Panjaitan, Farhan Abubakar dan I Kadek Adrian.

Informasi terakhir, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan masa penahanan para tersangka diperpanjang.

"Rencananya akan ada rekontruksi dari kasus tersebut, sementara pasal yang disangkakan ke para tersangka yakni 338 KUHP (pembunuhan) atau 353 KUHP (pengniayaan)," ungkap Nengah Rusmini.

Pihak keluarga berharap, korban mendapatkan keadilan dari kasus ini dan para tersangka dihukum seberat-beratnya.

"Kepolisian yang mengani kasus ini, menjelaskan bahwa perkara masih on the track (sesuai jalur) dan tidak ada kendala berarti. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan segera dikirim setelah gelar perkara dan belum ada rencana pemanggilan terhadap keluarga," jelas Rusmini. (mit)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved