Berita Nasional

DAUN KRATOM! Punya Efek Penenang, BNN Masukkan Jenis Narkotika Baru, Presiden Minta Lanjutkan Riset!

Hal ini merupakan salah satu keputusan dalam rapat terbatas (ratas) dengan sejumlah menteri terkait di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta Pusat.

ISTIMEWA
Presiden Joko Widodo meminta Kementerian Kesehatan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melanjutkan riset tentang keamanan kratom, menyusul bakal diaturnya tata niaga tanaman tersebut. 

"Kalau itu memang tak berbahaya dan dalam jumlah besar. Sama saja kopi kalau kita kebanyakan juga repot, rokok juga begitu, tembakau juga gitu. Ya kita masukkan dalam tahap yang proporsional," imbuh Moeldoko.

Ia lantas menyatakan tidak perlu ada Peraturan Presiden (Perpres) maupun keputusan serupa untuk menyatakan legalitas kratom.

Ia meminta semua pihak untuk menunggu riset lanjutan dari Kemenkes, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Termasuk kata dia, mungkin atau tidaknya kratom diperjualbelikan di dalam negeri.

"Status (legalitasnya) sampai sekarang tadi, ya Kemenkes mengatakan tidak masuk dalam kategori narkotika. Legalitasnya ya batasannya ada di situ, apa yang disampaikan Kemenkes," sebutnya.

Di kesempatan terpisah, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan akan mengikuti aturan Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) terkait legalitas daun kratom.

"Kesehatan kita ikut ininya WHO ya, jadi WHO masih masukin ini dalam kajian," jelasnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rizka Andalucia mengatakan, uji keamanan tanaman kratom saat ini berada pada tahap in vivo (uji terhadap organisme hidup) pada hewan.

"Ujinya baru sampai in vivo pada hewan coba," kata Rizka saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, kemarin.
Rizka menuturkan, dalam penelitian, BPOM bertindak sebagai pengawas sesuai dengan kewenangannya. Pengawasan itu mulai dari uji preklinik, uji pada hewan, hingga uji klinik. (kompas.com)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved