Berita Bali

TERSANGKA Narkoba Didominasi Lulusan SD & SMP, Operasi Antik Agung Berburu di Berbagai Daerah!

Dari 10 tersangka, ada seorang tercatat sebagai mahasiswa, namun tidak sampai tamat alias dikeluarkan oleh pihak kampus di pertengahan jalan.

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
DIGIRING - Belasan pengedar dan pengguna narkoba saat digiring di lobi Polres Badung, Kamis (20/6/2024). 

Dari 28 kasus yang berhasil diungkap, 12 kasus di antaranya merupakan TO dalam Operasi Antik Agung 2024. Sementara dari 32 tersangka yang diamankan, sebanyak 7 orang merupakan seorang residivis.

Mereka adalah I Kadek Buda Warsa Dwi Sanjaya tahun 2010, Yunus Fahrul Muhaini tahun 2010, Luluk Tri Wulan Wahyuni tahun 2010, Hariyanto tahun 2010, I Ketut Dirgayusa tahun 2014, Purwanto tahun 2017, dan Nanang Qosim tahun 2020.

Barang bukti yang berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar yaitu ganja sebesar 2.054 gram atau sekitar 2 kilogram, 376,28 gram sabu-sabu, 809 butir ekstasi, hingga 96,74 gram tembakau sintetis.

Seluruh tersangka yang berperan sebagai pengedar disangkakan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (gus/mah)

Sembilan orang tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan yang diamankan selama Operasi Antik Agung di Aula Mapolres Jembrana, Kamis 20 Juni 2024.
Sembilan orang tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan yang diamankan selama Operasi Antik Agung di Aula Mapolres Jembrana, Kamis 20 Juni 2024. (ISTIMEWA)

 

9 Tersangka Diamankan di Polres Jembrana 

Sembilan orang tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan, digiring menuju Aula Mapolres Jembrana, Kamis 20 Juni 2024.

Adalah pelaku yang diamankan selama Operasi Antik Agung 2024. Bahkan, tiga tersangka diantaranya diamankan di luar pulau, yakni di Banyuwangi. Modusnya adalah dengan cara mengirim paket lewat jasa travel.

Menurut data yang berhasil diperoleh dari Polres Jembrana, Operasi Antik Agung yang digelar sejak 31 Mei hingga 15 Juni kemarin tersebut mengungkap lima kasus narkotika dan satu tindak pidana bidang kesehatan.

Dari seluruh tersangka, ada delapan orang tersandung narkotika dan satu orang tindak pidana kesehatan yakni pil koplo.

Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 16,55 gram bruto atau 13,54 gram netto, 255 butir pil putih logo Y, 4 unit sepeda motor, 1 unit mobil, dan 10 buah handphone berbagai merk.

"Total ada delapan tersangka narkotika dan satu orang tindak pidana di bidang kesehatan berhasil kami amankan. Rata-rata tersangka ini merupakan pengedar, namun tidak ada yang residivis," ungkap Waka Polres Jembrana, Kompol I Made Katon didampingi Kasat Res Narkoba Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, Kamis 20 Juni 2024.

Dia melanjutkan, dari seluruh tersangka, tiga diantaranya berhasil diamankan di luar wilayah yakni Banyuwangi, Jawa Timur.

Adalah hasil pengembangan dari amplop cokelat yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu saat pemeriksaan mobil travel oleh jajaran Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk di Pos 2 Pelabuhan Gilimanuk.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved