Berita Bali
TERSANGKA Narkoba Didominasi Lulusan SD & SMP, Operasi Antik Agung Berburu di Berbagai Daerah!
Dari 10 tersangka, ada seorang tercatat sebagai mahasiswa, namun tidak sampai tamat alias dikeluarkan oleh pihak kampus di pertengahan jalan.
"Saat pemeriksaan, petugas mencurigai sebuah paket amplop tersebut. Ternyata ada narkotika jenis sabu-sabu di dalamnya. Dan ketika dikembangkan, pemilik paket tersebut diamankan di Banyuwangi," jelasnya.
Dari tiga tersangka tersebut, kata dia, ada 4,52 gram narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan. Selain itu ada handphone dan barang bukti lainnya.
Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, satu orang tersangka kasus tindak pidana di bidang kesehatan, dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 Jo Pasal 145 (2) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menjauhi narkoba. Dan jika mengetahui informasi terkait peredaran narkotika agar segera melaporkannya ke petugas berwenang," tegasnya. (mpa)

10 Tersangka Narkoba Ditangkap di Nusa Penida, Tiga Pengedar Sasar Wisatawan
Kepolisian dari Polres Klungkung meringkus 10 pelaku narkoba di wilayah Nusa Penida. Dari jumlah tersangka tersebut, 3 diantaranya merupakan pengedar yang menyasar wisatawan yang berlibur di Nusa Penida.
Selain penangkapan 10 tersangka narkoba di wilayah Nusa Penida, kepolisian juga menangkap 2 orang tersangka narkoba di wilayah Kecamatan Dawan.
Kapolres Klungkung AKBP Umar mengungkapkan, para tersangka tersebut ditangkap selama operasi sikat agung 2024. Ada 10 tersangka yang ditangkap di Nusa Penida yakni berinisal SA, EG, MDD, MR, P, MRKU, MSM, IPSJ, IMASA dan IMS. Sementara 2 tersangka lain ditangkap di wilayah Kecamatan Dawan yakni MGPP dan W.
"Pengungkapan kasus narkoba di Nusa Penida ini ditangkap di 5 TKP berbeda. Sementara 1 TKP di wilayah Klungkung daratan," jelas AKBP Umar, didampingi Kabag Ops Kompol I Ketut Suastika, Kasat Resnarkoba Akp I Made Gede Sudarta, Kasi Humas Iptu Agus Widiono dan Kasi Propam Iptu I Gusti Lanang Putra, Kamis (20/6/2024).
Dari hasil pendalaman, para tersangka baru partama ditangkap karena kasus narkoba. Bahkan dari para tersangka, tiga diantaranya yakni SA, EG dan IPSJ merupakan pengedar. Selain mereka menggunakan narkoba, mereka juga diedarkan untuk orang lain diantaranya menyasar wisatawan di Nusa Penida.
"Polres Klungkung tidak mau kecelongan seperti yang terjadi didaerah wisata lainnyan sehingga dalam pelaksanaan operasi ini kami fokuskan di wilayah Nusa Penida," ungkap Umar. Dari total semua tersangka, diamankan 16 paket sabu dengan berat total 2,88 gram bruto sabu.
Tiga tersangka SA, EG, IPSJ dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara 9 tersangka lain diancam pasal 112 ayat (1) dan 132 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun.
Semua tersangka saat ini ditahan di ruang tahanan Polres Klungkung."Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba dan melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya," ungkap dia. (mit)

Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Selama Operasi Antik 2024
Polres Bangli menggelar release Operasi Antik Agung 2024, Kamis (20/6/2024). Pada operasi yang digelar selama 16 hari mulai dari 31 Mei hingga 15 Juni 2024 ini, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka dari tiga TKP.
Kegiatan rilis dipimpin langsung oleh Wakapolres Bangli, Kompol M Akbar Eka Putra Samosir. Pada kesempatan itu, dikatakan empat pelaku seluruhnya terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Di mana total barang bukti keseluruhan mencapai 0,54 gram bruto atau 0,32 gram netto.
Kata Wakapolres, ada empat pelaku dari tiga TKP yang terjaring dalam Operasi Antik Agung ini. Dua diantaranya diamankan di satu TKP, yakni Yayak dan Agus yang merupakan paman dan keponakan.
Pelaku lainnya yakni I Kadek Ardika alias Gede. Ia diamankan pada 4 Juni 2024 di pinggir jalan Brigjen I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Bebalang, Bangli. Dari tangannya diamankan barang bukti narkoba jenis Shabu seberat 0,20 gram bruto.
"Pelaku lainnya bernama Ida Bagus Ngurah Suara alias Gustu. Ia diamankan pada 7 Juni di jalan Sugriwa, Kelurahan Cempaga, Bangli. Dari hasil penggeledahan ditemukan narkoba jenis Shabu seberat 0,21 gram bruto," sebutnya.
Keempat orang tersangka melakukan Tindak pidana Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan hukuman kurungan penjara paling lama 5 sampai 15 tahun dan hukuman seumur hidup.
Diungkapkan pula, pengungkapan kasus Narkoba ditahun 2024 dari bulan Januari 2024 hingga bulan Juni 2024 sebanyak 11 kasus, dengan 13 orang tersangka. Total barang bukti secara keseluruhan mencapai 1,68 gram Neto.
Kasat Res Narkoba AKP I Gusti Made Dharma Sudhira menyampaikan, motif dari pelaku melakukan penyalahgunaan narkotika kebanyakan untuk stamina. Pihaknya meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar mengetahui betapa bahayanya penyalahgunaan narkoba.
Pihaknya juga meminta masyarakat untuk dapat melaporkan apabila ada penggunaan narkoba di daerahnya. Menurutnya peran masyarakat untuk melaporkan ini sangat besar dalam pengungkapan narkoba. "Kalau semuanya membantu menyampaikan informasi ke pihak kami, setidaknya dapat mengurangi pengedaran narkoba," tandasnya. (mer)
tersangka
lulusan
SMP
Operasi Antik Agung
narkoba
narkotika
sabu
Polres Gianyar
Gianyar
pengedar
barang bukti
Badung
Jembrana
Denpasar
Nusa Penida
Klungkung
wisatawan
Komunitas Driver Online SGC Bali Dukung Komisi 20 Persen: Keberlanjutan Platform Lebih Penting |
![]() |
---|
Terpilih Aklamasi Pada Musda II, Yatnanta Yoga Pradana Pimpin IVENDO Bali Periode 2025–2029 |
![]() |
---|
Koster Persilahkan Bupati Buleleng dan Wali Kota Denpasar Bali Pecat Pegawai Ketahuan Selingkuh |
![]() |
---|
6 Berita Bali Hari Ini, Perbaikan Jalan Jebol di Tabanan Selesai, Ibunda Wali Kota Meninggal |
![]() |
---|
BKSDA Bali Lakukan Identifikasi dan Evakuasi Dugong yang Terdampar di Pantai Perancak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.