Berita Bangli

Miliki Hubungan Keluarga, Putu Puspa dan Komang Digerebek di Bangli, Rumah Kosong Jadi Saksi

Miliki Hubungan Keluarga, Putu Puspa dan Komang Digerebek di Bangli, Rumah Kosong Jadi Saksi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Paman dan keponakan digerebek di sebuah rumah di Banjar Nyanglan Kaja, Bangli.

Sosok paman dan keponakan itu adalah Putu Ernanda Arya Puspa Negara alias Yayak (30) dan I Komang Agus Darmayuda alias Agus (25).

Keduanya digerebek tim Polres Bangli setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Baca juga: USULAN Pungutan Wisman Naik Jadi Rp500 Ribu, PHRI Bali: Tidak Terjangkau!

Agus merupakan paman sedangkan Yayak merupakan keponakan.

Keduanya berasal dari Banjar Nyanglan Kaja, Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku, Bangli.

Kasat Resnarkoba Polres Bangli, AKP I Gusti Made Dharma Sudhira mengungkapkan, dua penyalahguna narkoba ini diamankan pada hari Rabu (5/6/2024) sekitar 20.45 wita.

Baca juga: Tempat Pengopenan Kelapa Terbakar, Bangunan Milik PNS Jembrana Ludes, Ditaksir Kerugian Rp10 Juta

Paman dan keponakan itu diamankan di sebuah rumah kosong, yang berlokasi di Banjar Nyanglan Kaja.

"Rumah itu milik I Nengah Arta. Selama ini rumah tersebut memang kosong, karena pemiliknya tinggal di Kayuambua, Susut," ungkapnya dalam pers release operasi Antik Agung 2024, Kamis (20/6/2024).

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita satu plastik klip bening narkoba jenis sabu seberat 0,13 gram, serta sejumlah perangkat lainnya.

Wakapolres Bangli, Kompol M Akbar Eka Putra Samosir didampingi Kasat Resnarkoba (Kanan) dan Kasi Humas Polres Bangli (Kiri) saat menunjukkan barang bukti penyalahgunaan narkoba. Kamis (20/6/2024)
Wakapolres Bangli, Kompol M Akbar Eka Putra Samosir didampingi Kasat Resnarkoba (Kanan) dan Kasi Humas Polres Bangli (Kiri) saat menunjukkan barang bukti penyalahgunaan narkoba. Kamis (20/6/2024) (Mer/Tribun Bali)

Seperti bong, pipet, hingga korek api yang sudah dimodif. 

AKP Sudhira menambahkan, pada saat penggrebekan sejatinya satu orang lainnya berinisial TY.

Namun ia lebih dulu melarikan diri.

Berdasarkan keterangan dari keduanya, diketahui narkoba tersebut dibeli dari seseorang berinisial JL seharga Rp 500 ribu. 

"Ketiganya urunan untuk beli narkoba kepada JL. Kalau JL ini tidak ikut mengkonsumsi, hanya menjual saja.

Saat ini JL dan TY statusnya merupakan DPO.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved