Berita Denpasar

Gede Jaya Antara Kaget Diberhentikan Polisi di Jalan Katrangan Denpasar, Terungkap Perilaku Minusnya

Gede Jaya Antara Kaget Diberhentikan Polisi di Jalan Katrangan Denpasar, Terungkap Perilaku Minusnya

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Aloisius H Manggol
NET
Ilustrasi- Foto tak terkait berita. 

“Pelaku ditangkap Sabtu, 15 Juni 2024 di Jl. Katrangan, Denpasar,” beber AKP Sukadi.

Usai diinterogasi petugas, Antara mengakui perbuatannya yang mencuri sepeda motor milik Rico di Jl. Trengguli, Denpasar.

Modusnya, yakni meninggalkan sepeda motor yang dicuri sebelumnya di TKP pencurian selanjutnya.

Selain itu, Antara yang merupakan seorang residivis kasus penggelapan dan pencurian itu juga mengaku telah melancarkan aksinya di wilayah Denpasar dan Badung.

Pasalnya, seluruh sepeda motor curian dapat diambil dengan mudah lantaran kunci sepeda motor yang masih tercantol.

“Saat mengambil sepeda motor tersebut semua dalam keadaan kunci nyantol dan diambil dengan mudah,” jelas Kasi Humas.

Atas perbuatannya itu, Antara disangkakan Pasal 362 jo. 65 KUHP. Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Denpasar Timur guna diproses lebih lanjut.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved