Berita Badung
Gadis Bule 23 Tahun Bareng Pacar Bikin Onar di Kuta Selatan, Pengakuannya Bikin Geleng Kepala
Gadis Bule 23 Tahun Bareng Pacar Bikin Onar di Kuta Selatan, Pengakuannya Bikin Geleng Kepala
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan aturan keimigrasian.
WNA tersebut adalah seorang gadis asal Kolombia yang melakukan tindakan mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat.
Kelakuan gadis Kolombia itu yaitu, makan disejumlah restoran dan salah satu penginapan yang diinapinya namun tidak bisa membayarnya.
Baca juga: Selamat Jalan Adhi Putra! Enam Pelaku Pembunuhan di Sempidi Badung Kini Kena Batunya
WNA tersebut berinisial ATL berusia 23 tahun, terakhir kali datang ke Indonesia pada tanggal 13 Mei 2024 menggunakan Visa On Arrival (VOA) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
Saat itu ia mengaku datang bersama kekasihnya yang berada dari Singapura untuk berlibur di Bali.
Plh. Kepala Rudenim Denpasar Gustaviano Napitupulu menerangkan bahwa pada 7 Juni 2024 yang lalu, ATL bersama dengan kekasihnya diboyong oleh petugas Polsek Kuta Selatan atas adanya laporan beberapa pemilik usaha restoran dan penginapan lantaran merasa dirugikan atas kelakuan ATL yang tidak membayar makanan serta biaya penginapan.
Baca juga: Ancam Video No Sensor Disebar, Gadis Asal Tabanan Dipaksa 5 Kali Berhubungan di Kuta Bali
“Gadis kelahiran Medellin, Kolombia ini tidak membantah fakta tersebut dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai. Ia mengakui bahwa ia melakukan beberapa kali pemesanan makanan pada sejumlah restoran yang berbeda dan tidak membayarnya, ia juga tidak membayar penginapan selama 20 hari,” ujar Gustaviano dalam keterangan tertulisnya, Kamis 27 Juni 2024.
Ia menambahkan menurut catatan dari pihak Polsek Kuta Selatan, total terdapat lima restoran dan satu penginapan yakni warung makan Made, Indian Cuisine, Warung Bisrot, Warung House Lounge & Bar serta penginapan Oyo Berlian House Ungasan yang mengalami kerugian akibat tindakan tak bertanggungjawab dari ATL, dimana semuanya ada di wilayah Kuta Selatan.
Menurut penuturan ATL, dirinya tidak bisa membayar makanan di sejumlah restoran serta penginapan lantaran tidak punya uang tunai dan tidak dapat melakukan pembayaran online menggunakan aplikasi pembayaran online miliknya.
Oleh pihak Polsek Kuta Selatan, di hari yang sama ATL dan kekasihnya diserahkan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai yang membawahi wilayah kerja Kuta Selatan dengan disertai rekomendasi pendeportasian bagi ATL.
“Keduanya diterima oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 7 Juni 2024 dan kepadanya telah ditetapkan telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ungkapnya.
Namun karena pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera maka diserahkan ke Rudenim Denpasar untuk diproses pendeportasiannya lebih lanjut.
“Kasus yang melibatkan ATL, patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum seiring tindakan ATL yang cenderung merugikan masyarakat tepatnya pada sektor bisnis lokal yang dijalankan oleh masyarakat setempat,” papar Gustaviano.
Soroti Pelanggaran Bangunan di Pantai Melasti, Ini Respon Dewan Badung |
![]() |
---|
DEWAN Minta Penegakan Hukum Harus Dilakukan, Terkait Pelanggaran Bangunan di Pantai Melasti |
![]() |
---|
Sistem Tol Gate Bandara Ngurah Rai Down, Sempat Terjadi Kemacetan Panjang |
![]() |
---|
Pelanggaran Bangunan di Pantai Melasti dan Balangan, Dewan Badung Minta Jangan Grasa-grusu |
![]() |
---|
Wabup Badung: PBB Untuk Warga 0 Persen, Dikenakan Pajak Jika Jadi Sektor Akomodasi Pariwisata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.