Berita Badung

Selamat Jalan Adhi Putra! Enam Pelaku Pembunuhan di Sempidi Badung Kini Kena Batunya

Selamat Jalan Adhi Putra! Enam Pelaku Pembunuhan di Sempidi Badung Kini Kena Batunya

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
ISTIMEWA
Tersangka Pembunuhan - Empat pelaku pembunuhan terhadap korban salah sasaran, Adhi Putra Krismawan di Sempidi, Mengwi, Badung saat menjalani tahap II oleh penyidik Polres Badung ke JPU Kejari Badung beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Enam terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap korban salah sasaran, Adhi Putra Krismawan di Sempidi, Mengwi, Badung dituntut pidana bui selama 17 tahun.

Mereka adalah Pujianto alias Utak (31), Siswantoro alias Mas Sis (42), Roni Saputra alias Roni (21), Bima Fajar Hari Saputra alias Bima (18), Ocshya Yusuf Bahtiar alias Oska (21) dan Ahmat Hilmi Mustofa alias Hilmi (24).

Tuntutan pidana dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 27 Juni 2024.

Baca juga: Viral Video Dua Gadis Bule Dipukuli Membabi Buta di Berawa Canggu Bali, Ini Kronologi Lengkapnya

Dalam surat tuntutannya, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung ini menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan yang dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu. 

Perbuatan para terdakwa tersebut dinilai memenuhi unsur pidana melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ini sesuai dalam dakwaan kesatu primair JPU. 

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roni Saputra alias Roni, Bima Fajar Hari Saputra alias Bima, Ocshya Yusuf Bahtiar alias Oska dan Ahmat Hilmi Mustofa alias Hilmi dengan pidana penjara masing-masing selama 17 tahun," tegas JPU Imam Ramdhoni dihadapan majelis hakim pimpinan Ida Bagus Bamadewa Patiputra. 

Baca juga: Selamat Jalan! Ekarista Ditemukan Dalam Kondisi Bau Busuk di Kamar Kos Denpasar, Tangannya Disorot

Dalam berkas terpisah, tuntutan yang sama juga diajukan JPU Imam Ramdhoni kepada terdakwa Pujianto alias Utak, Siswantoro alias Mas Sis. 

Atas tuntutan JPU, para terdakwa didampingi tim penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

"Setelah berkoordinasi dengan para terdakwa, kami mengajukan pembelaan tertulis. Mohon waktu satu minggu," ucap Aji Silaban selaku anggota penasihat hukum. Nota pembelaan akan dibacakan pada sidang 4 Juli 2024.

Diketahui peristiwa berdarah yang menewaskan korban salah sasaran, Adhi Putra Krismawan berlatar dendam antar anggota dua perguruan silat.

Yaitu Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) dan Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKSPI) atau biasa disebut kera sakti.

Sebelum peristiwa terjadi, Senin, 15 Januari 2024 sekira pukul 20.30 Wita, para terdakwa membaca pesan di WhatsApp (WA) grup PSHT.

Dipesan itu meminta anggota grup tersebut berkumpul di depan Perumahan Citra Land untuk mencari anggota perguruan silat dari IKSPI 

Ini dilakukan untuk aksi balas dendam terhadap anggota IKSPI, karena beberapa hari sebelumnya di Kabupaten Sidoarjo, ada anggota PSHT dipukuli, dibunuh dan ada juga anggota PSHT perempuan dilecehkan oleh anggota IKSPI. 

Mereka pun berkumpul, lalu anggota PSHT yang kurang lebih berjumlah 20 orang pergi dari depan Perumahan Citra Land menuju pertigaan Patung Hanoman Sempidi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved