Berita Bali
Kejaksaan Tinggi Bali dan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banuspa Optimasi Kepesertaan Jaminan Sosial
Kejaksaan Tinggi Bali dan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banuspa melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) di Sekala Resort Benoa.
TRIBUN-BALI.COM - Kejaksaan Tinggi Bali dan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banuspa melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) di Sekala Resort Benoa, Kamis 27 Juni 2024.
Penandatanganan dilaksanakan dalam rangka meningkatkan coverage, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan mendukung implementasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa), Kuncoro Budi Winarno mengapresiasi komitmen Kejaksaan Tinggi Bali untuk terus berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya kerjasama ini sangat strategis, utamanya dalam rangka penegakan kepatuhan dan penegakan hukum di Bali. Selain itu, pada kolaborasi sebelumnya telah merealisasikan lebih dari 50 persen SKK (Surat Kuasa Khusus).
Baca juga: Bersih-bersih di Pantai Mertasari, Cep Nandi Sebut Bentuk Kepedulian pada Lingkungan Sekitar
Baca juga: Jaring Konsumen Bagian Timur Indonesia & Liat Potensi Bali, Chery Tawarkan Hal Menarik
“Untuk program pengawasan terpadu tahun 2024 ini, kita memiliki tiga mekanisme kerja. Tujuannya yaitu untuk mewujudkan low piutang, low PDS (perusahaan daftar sebagian), dan low PWBD (perusahaan wajib belum daftar),” ungkapnya dalam pers rilisnya.
Tiga skema itu berupa soft, medium, dan normal. Strategi soft berlaku untuk pemberi kerja atau badan usaha (PKBU). Langkah yang dilakukan untuk kategori soft, adalah memaksimalkan proses preventif, edukasi, dan validitas data (upah dan tenaga kerja).
Sedangkan untuk strategi medium, diberlakukan bagi PKBU terdampak tetapi masih memiliki kemampuan finansial.
"Pada strategi medium ini kami akan memastikan validitas data upah dan tenaga kerja. Jika sudah dilakukan proses internal secara maksimal, kami akan menyerahkan ke instansi berwenang,” ujarnya.
“Kita ingin memberikan informasi, penguatan substansi bahwa BPJamsostek hadir sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk memastikan berjalannya perlindungan pada masyarakat, khususnya para pekerja,” imbuhnya.
Harapannya, lanjut dia, dengan sinergitas antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Bali ini dapat menjadikan program jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagai alat perlindungan pekerja sehingga pekerja merasa aman dan dapat meningkatkan produktivitasnya
Kajati Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., pada kesempatan yang sama menyampaikan terima kasih atas kepercayaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan telah menjadi mitra yang baik selama dalam penegakan hukum dan kepatuhan untuk pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Bali. Pesan yang dapat disampaikan agar terus meningkatkan pelayanan lebih baik dari sebelumnya," ujarnya. (*)
| SAH! Driver Pariwisata Wajib KTP Bali dan Plat DK, DPRD & Pemprov Sepakati Perda ASK Pariwisata ! |
|
|---|
| Belum Ada Rumah Singgah ODHIV di Bali, Pembangunan Nantikan Dana CSR |
|
|---|
| DPRD Bali dan Pemprov Sepakati Perda ASK Pariwisata Berbasis Online |
|
|---|
| Bali Berduka, I Nyoman Artha Berpulang, Sosok Visioner di Balik Lahirnya Dewata TV |
|
|---|
| Kejari Denpasar Terima Tahap II Perkara Penipuan Tersangka Togar Situmorang, Ditahan di Kerobokan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.