Berita Jembrana

Duda Muda di Jembrana Paksa Gadis 14 Tahun Berhubungan di Hotel, Kini Nasibnya Diujung Tanduk

Duda Muda di Jembrana Paksa Gadis 14 Tahun Berhubungan di Hotel, Kini Nasibnya Diujung Tanduk

istimewa
Ilustrasi SMA 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap anak dibawah umur dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jembrana, Rabu 3 Juli 2024.

Adalah FZ (20), kemudian FM (23) dan FI (23) yang melakukan TPKS terhadap gadis berusia 14 tahun asal Kecamatan Melaya, Jembrana.

Mereka akan segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Negara.

Baca juga: Lewat Tengah Malam di Gianyar, Ketut dan Made dengar Suara Teriakan dari Jurang

"Sudah dilakukan pelimpahan karena berkasnya sudah lengkap," kata Kasi Pidum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono saat dikonfirmasi, Rabu 3 Juli 2024. 

Dia menjelaskan, ketiga tersangka TPKS yang diketahui saling kenal ini kemudian dititipkan di Rutan Kelas IIB Negara.

Sebab, sebelumnya mereka ditahan di Rutan Polres Jembrana.

Baca juga: Kebaikan Ketut Weda Dibalas Tak Terpuji, Komang Budiada Berakhir Diborgol Polsek Mengwi

"Tentunya masih tetap ditahan. Dan akan segera dijadwalkan sidang di PN," jelasnya. 

Sebelumnya, para tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap anak dibawah umur diamankan dan ditahan.

Salah satu tersangka berstatus duda bahkan menerapkan modus dengan nekat memberikan pil koplo berlogo Y kepada korban yang diklaim sebagai pacarnya selanjutnya dipaksa berhubungan di sebuah hotel wilayah Kecamatan Negara.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto menuturkan, tiga tersangka yang melakukan TPKS tersebut diantaranya adalah FZ (20), kemudian FM (23) dan FI (23). Kasus ini bermula dari laporan pihak keluarga asal Kecamatan Melaya

"Korban berusia 14 tahun," sebutnya didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Ketut Arya Pinatih saat memberikan keterangan, beberapa waktu lalu.

Dia melanjutkan, dari laporan tersebut pihaknya menerjunkan personel untuk melakukan penyelidikan.

Akhirnya para pelaku berhasil diamankan pada waktu dan tempat yang berbeda. 

Dari pengakuan para tersangka, kasus tersebut terjadi pada Senin 15 April 2024 lalu.

Dimana tersangka 1 yakni FZ (20) yang berkenalan lewat media sosial kemudian berniat untuk mengajak jalan-jalan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved