Berita Jembrana
Duda Muda di Jembrana Paksa Gadis 14 Tahun Berhubungan di Hotel, Kini Nasibnya Diujung Tanduk
Duda Muda di Jembrana Paksa Gadis 14 Tahun Berhubungan di Hotel, Kini Nasibnya Diujung Tanduk
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap anak dibawah umur dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jembrana, Rabu 3 Juli 2024.
Adalah FZ (20), kemudian FM (23) dan FI (23) yang melakukan TPKS terhadap gadis berusia 14 tahun asal Kecamatan Melaya, Jembrana.
Mereka akan segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Negara.
Baca juga: Lewat Tengah Malam di Gianyar, Ketut dan Made dengar Suara Teriakan dari Jurang
"Sudah dilakukan pelimpahan karena berkasnya sudah lengkap," kata Kasi Pidum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono saat dikonfirmasi, Rabu 3 Juli 2024.
Dia menjelaskan, ketiga tersangka TPKS yang diketahui saling kenal ini kemudian dititipkan di Rutan Kelas IIB Negara.
Sebab, sebelumnya mereka ditahan di Rutan Polres Jembrana.
Baca juga: Kebaikan Ketut Weda Dibalas Tak Terpuji, Komang Budiada Berakhir Diborgol Polsek Mengwi
"Tentunya masih tetap ditahan. Dan akan segera dijadwalkan sidang di PN," jelasnya.
Sebelumnya, para tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap anak dibawah umur diamankan dan ditahan.
Salah satu tersangka berstatus duda bahkan menerapkan modus dengan nekat memberikan pil koplo berlogo Y kepada korban yang diklaim sebagai pacarnya selanjutnya dipaksa berhubungan di sebuah hotel wilayah Kecamatan Negara.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto menuturkan, tiga tersangka yang melakukan TPKS tersebut diantaranya adalah FZ (20), kemudian FM (23) dan FI (23). Kasus ini bermula dari laporan pihak keluarga asal Kecamatan Melaya.
"Korban berusia 14 tahun," sebutnya didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Ketut Arya Pinatih saat memberikan keterangan, beberapa waktu lalu.
Dia melanjutkan, dari laporan tersebut pihaknya menerjunkan personel untuk melakukan penyelidikan.
Akhirnya para pelaku berhasil diamankan pada waktu dan tempat yang berbeda.
Dari pengakuan para tersangka, kasus tersebut terjadi pada Senin 15 April 2024 lalu.
Dimana tersangka 1 yakni FZ (20) yang berkenalan lewat media sosial kemudian berniat untuk mengajak jalan-jalan.
Tembok Sepanjang 16 Meter Longsor Timpa 2 Kolam Lele di Jembrana Bali, Kerugian Ditaksir Rp30 Juta |
![]() |
---|
TELAN Anggaran Rp21 Miliar, Pusat Perbaiki Dua Ruas Jalan Lewat Program Inpres JD |
![]() |
---|
Telan Anggaran Rp 21 M, Pusat Perbaiki 2 Ruas Jalan PPN Pengambengan Jembrana via Program Inpres JD |
![]() |
---|
Obok-Obok Kamar Tahanan di Rutan Jembrana, Ditemukan Benda Tajam hingga Kartu Remi |
![]() |
---|
Tembok Warga Sepanjang 16 Meter Longsor di Jembrana Bali, Timpa 2 Kolam Lele |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.