Berita Jembrana

Duda Muda di Jembrana Kena Batunya, Gadis 14 Tahun Dipaksa Berhubungan, Ngaku Pacaran

Duda Muda di Jembrana Kena Batunya, Gadis 14 Tahun Dipaksa Berhubungan, Ngaku Pacaran

istimewa
Duda Muda di Jembrana Kena Batunya, Gadis 14 Tahun Dipaksa Berhubungan, Ngaku Pacaran 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Aksi nekat duda muda dan dua temannya di Jembrana harus dibayar mahal, ketiganya melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) pada gadis 14 tahun.

Kini kasus yang melibatkan duda muda berinisial FI (23) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jembrana, Rabu 3 Juli 2024.

Selain duda muda, dua tersangka lainnya pada kasus Jembrana itu adalah FZ (20) dan FM (23).

Baca juga: Lewat Tengah Malam di Gianyar, Ketut dan Made dengar Suara Teriakan dari Jurang

Diketahui gadis yang menjadi korban TPKS itu asal Kecamatan Melaya, Jembrana.

Mereka akan segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Negara.

"Sudah dilakukan pelimpahan karena berkasnya sudah lengkap," kata Kasi Pidum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono saat dikonfirmasi, Rabu 3 Juli 2024. 

Baca juga: Selamat Jalan Bagus, Aksi Nekat di Karang Pantai Bias Tugel Padangbai Dibayar Nyawa

Dia menjelaskan, ketiga tersangka TPKS yang diketahui saling kenal ini kemudian dititipkan di Rutan Kelas IIB Negara.

Sebab, sebelumnya mereka ditahan di Rutan Polres Jembrana.

"Tentunya masih tetap ditahan. Dan akan segera dijadwalkan sidang di PN," jelasnya. 

Sebelumnya, para tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur seorang gadis berusia 14 tahun diamankan dan ditahan.

Salah satu tersangka berstatus duda bahkan menerapkan modus dengan nekat memberikan pil koplo berlogo Y kepada korban yang diklaim sebagai pacarnya.

Selanjutnya dipaksa berhubungan di sebuah hotel wilayah Kecamatan Negara.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto menuturkan, tiga tersangka yang melakukan TPKS tersebut diantaranya adalah FZ (20), kemudian FM (23) dan FI (23).

Kasus ini bermula dari laporan pihak keluarga asal Kecamatan Melaya.

"Korban berusia 14 tahun," sebutnya didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Si Ketut Arya Pinatih saat memberikan keterangan, beberapa waktu lalu.

Dia melanjutkan, dari laporan tersebut pihaknya menerjunkan personel untuk melakukan penyelidikan.

Akhirnya para pelaku berhasil diamankan pada waktu dan tempat yang berbeda. 

Dari pengakuan para tersangka, kasus tersebut terjadi pada Senin 15 April 2024 lalu.

Dimana tersangka 1 yakni FZ (20) yang berkenalan lewat media sosial kemudian berniat untuk mengajak jalan-jalan.

Setelah sepakat, tersangka menjemput anak korban di depan gang rumahnya pada sore hari sekitar pukul 17.00 WITA.

Selama perjalanan, tersangka terus merayu korban dan menjanjikan uang Rp100 ribu hingga mengajaknya di sebuah pondok wisata. 

Di lokasi tersebut, korban disetubuhi oleh tersangka 1.

Setelah itu, korban diantarkan ke depan kantor Desa Cupel lalu meninggalkannya.

Tak lama, anak korban dijemput oleh tersangka 2 yakni FM karena sebelumnya sudah janjian.

FM ini kemudian mengajak korban minum-minuman keras di pesisir pantai pada tengah malam.

Selanjutnya, FM mengajak anak korban ke sebuah hotel dan menyetubuhinya.

Setelah perlakuannya tersebut, korban diberi uang Rp50 ribu oleh pelaku.

Selanjutnya, sekitar pukul 02.00 dinihari Selasa 16 April 2024 lalu, FM mengajak korban ke Pantai Cupel dan bertemu tersangka 3 yakni FI (23) yang mengaku sebagai pacar korban sudah seminggu lamanya sebelum kejadian tersebut.

Saat itu, FM meninggalkan tersangka 3 dengan korban.

"Sebelumnya tersangka FI meminta bantuan kepada tersangka FM untuk membantu mencari anak korban," ungkapnya.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved