Berita Badung

Investor Rusak Keindahan Alam Badung, Putu Parwata: Perhatikan Lingkungan dan Adat!

Investor Rusak Keindahan Alam Badung, Putu Parwata: Perhatikan Lingkungan dan Adat!

Agus Aryanta/Tribun Bali
Sekretaris PDI Perjuangan Badung I Putu Parwata. 

 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Pemerintah Kabupaten Badung kini sedang gencarnya untuk meminta investor berinvestasi ke Gumi Keris.

Hanya saja Investasi yang terjadi belakangan ini cenderung mengabaikan aspek lingkungan.

Bahkan banyak investor yang merusak keindahan alam Badung, seperti menutup sungai, mengeruk tebing hingga memanfaatkan pesisir pantai.

Tidak hanya itu banyak juga kini proyek pembangunan di lahan hijau. Seperti halnya di Canggu, Kuta Utara dan Pererenan Mengwi sawah sudah hilang menjadi villa maupun restoran.

Baca juga: Sempat Lepas Status Sulinggih Demi Nikahin Bule, Kini Komang Widiantari Kembali Jadi Sulinggih

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua DPRD Badung, Putu Parwata, menegaskan bahwa investor yang berinvestasi di Badung harus memperhatikan regulasi yang ada. Kendati demikian pihaknya tidak menampik jika pemerintah pusat memang membuka ruang seluas-luasnya untuk investasi, dan pemerintah daerah menyambut baik kebijakan tersebut.

“Meski banyak investasi, bukan berarti investasi dapat dilakukan tanpa memperhatikan lingkungan. Investor harus memperhatikan lingkungan, adat, dan tradisi setempat,” katanya.

Baca juga: Pisah dengan Istri Karena Dugaan Perselingkuhan, Nyoman Nekat Bakar Rumah Wayan di Karangasem

Dengan memperhatikan lingkungan, maka akan sinergi pemerintah dengan dunia usaha. Menurutnya, telah ada regulasi jelas yang mengatur tentang sempadan sungai, tebing, dan laut yang harus menjadi perhatian investor.

 

“Kami tidak alergi dengan investasi asalkan mematuhi aturan. Apalagi, secara teknis sudah ada aturan tentang sempadan tebing, sungai, dan pantai. Ini harus tetap menjadi perhatian dan tidak boleh dilanggar. Jika dilanggar, ya bongkar,” tegasnya.

 

Putu Parwata menjelaskan bahwa pihaknya di legislatif memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) untuk mengawasi regulasi dan bersama-sama dengan Satpol PP menegakkan aturan tersebut. Namun, tidak semua pelanggaran bisa dijangkau dan diketahui oleh pihak legislatif, sehingga diperlukan kerjasama semua pihak untuk turut mengawasi.

 

“Karena keterbatasan kami  harap ada kesadaran dari investor dalam berinvestasi dan keterlibatan masyarakat dalam mengawasi. Jika ada pelanggaran, iya bongkar. Bahkan kita juga minta aparat desa di bawah juga melakukan pengawasan,” harapnya sembari meminta masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi pelaksanaan investasi di daerahnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved